SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial IH (28) ditemukan sudah tak bernyawa lagi di belakang Ruko Kompleks Mahakam Square yang berada di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asama, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Senin (21/2/2022) dini hari tadi.
Penemuan jasad IH, berawal dari adanya laporan dari saksi sekitar pukul 00.30 Wita yang melihat korban tergeletak tak sadarkan diri.
Melihat korban tersebut, Saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Berawal dari adanya laporan, kemudian kami langsung memeriksa kebenarannya dan ternyata memang benar adanya jasad laki-laki berinisial IH," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, melalui kanit reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Ronny Wibowo melalui sambungan seluler. Senin (21/2/2022).
Setelah tiba di lokasi TKP, Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama Unit Inafis Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dugaan sementara ini pembunuhan, karena ada luka di bagian ketiak, tangan kiri, dan dadanya," jelas Roni.
Kendati itu, Roni belum bisa membeberkan penyebab kematian korban hingga motif di balik kasus pembunuhan tersebut.
"Kami masih meminta beberapa keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Untuk motif penyebab dan pelakunya, belum ada. Nanti kalau keterangan sudah dikumpulkan akan saya sampaikan," katanya.
Jasad IH sendiri sudah dibawa ke Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie untuk visum.
Baca Juga: Sedang Olah TKP Wanita Tewas Bersimbah Darah, Polisi Temukan Mayat Pria dalam Sumur di Bogor
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat