Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 22 Februari 2022 | 14:01 WIB
Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), segara mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah (Sekda) dengan pejabat definitif. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa baru-baru ini.

Ia mengatakan, pemkab akan melaksanakan lelang terbuka untuk jabatan tersebut. Jabatan Sekda PPU sendiri, sejak 31 Januari 2022 diisi oleh Penjabat, atau pemegang jabatan orang lain untuk sementara yang biasa disingkat Pjs dan tidak bisa diperpanjang.

"Berdasarkan aturan masa jabatan Penjabat Sekda hanya tiga bulan, dalam waktu dekat jabatan sekda akan dilelang terbuka," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (22/2/2022).

"Kalau ada regulasi lain yang mengatur sekda langsung definitif, akan kami definitifkan," tambahnya.

Baca Juga: Klarifikasi Gubernur Banten Soal Pernyataan Sekda Non Aktif Al Muktabar: Persoalan Sekda Clear

Ia melanjutkan, pengangkatan sekda definitif, akan mengacu regulasi yang ada. Karena Pjs hanya berlaku selama tiga bulan saja.

Menurutnya, jika bisa langsung diangkat pejabat definitif, maka dilakukan tanpa proses lelang jabatan terbuka. Pemkab PPU juga bakal memprioritaskan pengangkatan kembali pejabat yang sempat kehilangan jabatan atau nonjob.

Ia menjelaskan, bukan hanya mengaktifkan kembali jabatan nonjob, lima jabatan eselon II akan dikukuhkan, karena secara aturan jabatan yang dipegang di atas lima tahun harus dikukuhkan kembali.

Ia menuturkan, mutasi dan pengangkatan pejabat eselon II melalui persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan, jabatan eselon III hanya melalui persetujuan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Isran Noor.

"Untuk jabatan eselon II yang masih kosong tunggu sekda definitif karena juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat," tandasnya.

Baca Juga: Soal Sekda Non Aktif Al Muktabar Ambil Jalur PTUN, Dewan: Pengadilan Punya Kewenangan Menyampaikan Kebenaran

Load More