SuaraKaltim.id - Persikutim tersingkir di babak 32 besar Liga 3 nasional, setelah di pertandingan terakhir takluk 0-3 dari Persikab Bandung pada laga Rabu (23/2/2022) kemarin.
Persikutim bahkan berada di dasar klasmen Grup Q. Sementara dua tim yang lolos, yakni Persikota Tanggerang dan Persikab sebagai juara grup. Satu tim lainnya Belitong FC, juga harus tersingkir.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, dalam laga Persikutim vs Persikab, tiga gol asal tim Kabupaten Bandung itu dicetak Moch. Ibnu Hajar Alhaitami di menit ke-48’, penalti Muhammad Faisol Yunus pada menit ke-22’ dan gol keduanya di menit ke-71’ pada laga yang tersaji di Stadion PTIK, Jakarta.
Sementara laga lainnya Grup Q, Persikota Tangerang bermain imbang tanpa gol melawan Belitong FC. Namun, Persikota berhak mengantongi tiket ke babak 16 besar karena tampil sebagai runner up.
Di Grup R, Putra Jombang dan Karo United menjadi wakilnya untuk bertarung di babak 16 besar. Untuk Grup T, ada PS Palembang dan Persipa.
Terakhir, ada Serpong City FC dan Persedikab Kab. Kediri menjadi wakil dari Grup W. Terakhir ada Farmel FC dan PSDS Deli Serdang sebagai perwakilan dari Grup X.
Tim-tim ini berhak menemani PSGC Ciamis, Mataram Utama, Persidago, Persegres Gresik, Deltras Sidoarjo, dan PS Siak yang sebelumnya sudah lolos ke babak 16 besar Liga 3 putaran Nasional.
Hasil Pertandingan Match Day 8 Babak 32 Besar Liga 3
Rabu, 23 Februari 2022
Baca Juga: Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Liga 3: Persipa Pati Satu-satunya Harapan Jawa Tengah
Grup Q
Persikota Kota Tangerang 0–0 Belitong FC
Persikab Kab. Bandung 3–0 Persikutim
Grup R
Karo United 1–1 Putra Jombang
Persikasi Bekasi 1–3 Persida Sidoarjo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Wacana Investasi Hijau, 170 Ribu Hektare Lahan Kritis di Kaltim Bakal Direhabilitasi
-
Kabar DPRD Kaltim Bakal Konsultasi ke Mendagri Terkait Hak Angket ke Rudy Mas'ud
-
Klaim Investasi Capai Rp72,39 Triliun, Pembangunan IKN Terus Berlanjut
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim