SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi turut mengutarakan pendapat terkait terbitnya aturan tentang pembatasan volume suara adzan di masjid dan musala. Peraturan itu sebelumnya, mencuat dari Surat Edaran Nomor 5/2022 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut politisi PKS ini, kebijakan yang diterbitkan oleh Menag Yaqut disebutnya kurang tepat. Keberagamaan yang selama ini menjadi salah satu kekayaan Indonesia sudah teruji dengan toleransi antar umat beragama.
"Karena yang ada selama ini (suara pengeras masjid) itu sudah sangat dimaklumi oleh saudara-saudara kita yang lainnya," ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).
Ia berharap, kebijakan yang kini menjadi perbincangan hangat publik itu bisa segera dievaluasi oleh Kemenag RI melalui ruang dialog yang luas untuk melakukan kajian kebijakan tersebut.
"Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat," tegasnya.
"Iya harus dibicarakan, mungkin kepada MUI atau tokoh alim ulama lainnya. Karena yang berjalan selama ini toh baik-baik saja," terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pengeras suara masjid memang dibutuhkan umat Islam sebagai bagian dari syiar agama.
Kendati demikian, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama maupun latar belakangnya, sehingga pengaturan pengeras suara masjid bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Rektor UIN Walisongo Tegaskan SE Menteri Agama Jadi Regulasi Penting untuk Jaga Keharmonisan
Berita Terkait
-
Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid
-
Tuan Guru Bajang Ikut Menanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid oleh Kemenag, Ini Katanya
-
UINSA Surabaya Dukung Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025