SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi turut mengutarakan pendapat terkait terbitnya aturan tentang pembatasan volume suara adzan di masjid dan musala. Peraturan itu sebelumnya, mencuat dari Surat Edaran Nomor 5/2022 yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut politisi PKS ini, kebijakan yang diterbitkan oleh Menag Yaqut disebutnya kurang tepat. Keberagamaan yang selama ini menjadi salah satu kekayaan Indonesia sudah teruji dengan toleransi antar umat beragama.
"Karena yang ada selama ini (suara pengeras masjid) itu sudah sangat dimaklumi oleh saudara-saudara kita yang lainnya," ungkapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/2/2022).
Ia berharap, kebijakan yang kini menjadi perbincangan hangat publik itu bisa segera dievaluasi oleh Kemenag RI melalui ruang dialog yang luas untuk melakukan kajian kebijakan tersebut.
"Menteri Agama harus membuka ruang dialog seluas mungkin agar kebijakan ini tidak salah tafsir di masyarakat," tegasnya.
"Iya harus dibicarakan, mungkin kepada MUI atau tokoh alim ulama lainnya. Karena yang berjalan selama ini toh baik-baik saja," terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pengeras suara masjid memang dibutuhkan umat Islam sebagai bagian dari syiar agama.
Kendati demikian, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama maupun latar belakangnya, sehingga pengaturan pengeras suara masjid bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Rektor UIN Walisongo Tegaskan SE Menteri Agama Jadi Regulasi Penting untuk Jaga Keharmonisan
Berita Terkait
-
Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau Soal Polemik Pengeras Suara Masjid
-
Tuan Guru Bajang Ikut Menanggapi Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid oleh Kemenag, Ini Katanya
-
UINSA Surabaya Dukung Kementerian Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas