SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
AGM merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU, periode 2021-2022. Penangkapannya terjadi pada pertengahan Januari kemarin.
"Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).
Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi. Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) PPU yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PPU Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.
Baca Juga: Jokowi Hingga Firli Bahuri Digugat Eks Pegawai KPK Terkait TWK ke PTUN
Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut. terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.
Kelima penerima suap tersebut adalah AGM, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.
Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUTR dan Disdikpora wilayah setempat.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp 112 miliar. Di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp 9,9 miliar.
Dengan ada beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Baca Juga: KPK Telisik Aliran Uang Suap Perkara yang Ditangani Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong
Selain itu, tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas PUTR PPU.
KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan AGM untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan AGM.
Selain itu, AGM diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan AGM.
KPK juga menduga tersangka AGM telah menerima uang tunai Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di PPU, dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Berita Terkait
-
Skandal Meja Kursi SD Semarang: Wali Kota dan Suami Diduga Terima Fee 10 Persen
-
Korupsi Meja Kursi SD, Wali Kota Semarang dan Suami Diciduk KPK
-
Mbak Ita dan Suami Sempat Berangkat ke Jakarta Penuhi Panggilan KPK, Tapi Kembali karena Sakit
-
KPK Pertimbangkan Penahanan Hasto Saat Pemeriksaan Besok
-
Tak Ambil Pusing Kubu Hasto Laporkan Penyidik ke Dewas, KPK: Silakan dengan Bukti
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Awalnya Rugi, Kini Papua Global Spices Bisa Dapat Omzet hingga Rp50 Juta per Bulan
-
Pembangunan IKN Berlanjut: Istana Presiden 40 Persen, Kantor Otorita Rampung Maret
-
Gratispol SMA hingga S3 di Kaltim Dimulai, Disdikbud Mulai Data Pelajar dan Mahasiswa
-
MBG di Kaltim Diperluas, Menu untuk Anak Disabilitas Dirancang Khusus
-
Gelap, Patung Garuda di Embung Bandara IKN Banjir Komentar, Warganet: Banyak Setannya?