SuaraKaltim.id - Dugaan bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibeberkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Ia mengaku, temuan itu diperoleh dari informasn yang dimiliki oleh KPK.
Bahkan, katanya, KPK sudah diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal mega proyek IKN di Benua Etam. Penjelasan itu ia sampaikan ketika menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid di Kantor Gubernur Kaltim.
Di Rakor itu, juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," katanya, Kamis (10/3/2022).
Ia melanjutkan, KPK sudah banyak menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Tak terkecuali di Kaltim. Terbaru ialah Bupati Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK diketahui sejak berdiri belasan tahun sudah berupaya untuk membebaskan Indonesia dari korupsi. Segala cara, telah dilakukan termasuk dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun, katanya, masih saja pihak-pihak tidak merasa kapok untuk tidak melakukan korupsi.
"Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?" ungkapnya.
Ia juga berharap apa pun bisnis yang dijalankan di Ibu Kota Nusantara tentunya dapat memberikan manfaat luas. Termasuk dampaknya kepada masyarakat Kaltim.
"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial," imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Lantik Kepala Otoritas IKN Nusantara Bambang Susantono Besok?
Maka itu, KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kaltim dalam melakukan pencegahan korupsi.
"Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara (IKN) juga menjadi prioritas kami," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN