SuaraKaltim.id - Pengosongan bangunan DPD Golkar yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sesuai nomor surat 030/1234/300.02 pada 13 Juli 2022 rupanya sudah menuju ranah hukum. Untuk diketahui, bangunan yang berada di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Kota merupakan aset milik Pemkot Samarinda.
Gugatan tersebut menyatakan surat Wali Kota bernomor 030/1308/300.02 tanggal 27 Juli 2022, perihal: Pengosongan bangunan Jo. surat Wali Kota Samarinda nomor 030/1234/300.02 tanggal 13 Juli 2022 merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun gugatan itu justru ditolak majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda, setelah Pemkot melakukan sanggahan-sanggahan perihal permasalahan tersebut.
Saat diwawancara awak media, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengaku merasa tak heran. Seolah ia sudah memprediksikan, gugatan yang dilayangkan DPD Golkar tersebut pasti akan ditolak.
Baca Juga: Sinyal Duet Airin-Sahroni di Pilkada Jakarta 2024 Mengemuka, Pengamat: Peluang Bagus
"Saya sudah duga gugatan mereka (DPD Golkar) pasti akan ditolak. Kalau pun mau banding, mereka ini hanya ingin mengulur waktu," ungkapnya, Jum'at (11/3/2022).
Ia pun memberi apresiasi kepada Majelis PN Samarinda yang sudah memeriksa dan memutuskan perkara tersebut berdasarkan hukum.
"Eksepsi kita tentang kewenangan absolut pemkot itu sangat saya apresiasi dan saya juga terima kasih kepada PN serta majelis yang sudah memutuskan perkara berdasarkan hukum, dan karena memang hukumnya begitu," ucapnya.
Selain itu, dalam pembahasan Pemkot Samarinda bersama DPD Golkar Kaltim akan membuat dua surat minat beli yang dilayangkan. Walaupun hingga saat ini tidak pernah disampaikan.
"Lebih baik memanfaatkan untuk membeli dan menyampaikan minatnya sesuai hasil rapat dengan ketua DPD Golkar Kaltim. Dan itu jauh lebih terhormat," imbuhnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Kaltim, Lasila ikut memberikan tanggapan. Ia mengatakan, sangat menghormati keputusan pengadilan.
"Kita menghormati putusan pengadilan. Namun kami masih melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi," ucapnya.
Kendati itu, ia menambahkan sudah mempersiapkan untuk pengajuan banding lalu menyusul memori banding. Ia mengaku ini adalah hak para pihak.
"Kita rencana dulu untuk menyatakan banding namun nanti dibicarakan dulu, tapi intinya akan banding," pungkasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
Ketum Golkar Bakal Reshuffle Kepengurusan dalam Waktu Dekat: Tidak Harus Tunggu Satu atau Dua Tahun
-
Atalia Hadiri Halal Bihalal Partai Golkar Sendirian, Ridwan Kamil ke Mana?
-
Waketum Golkar Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar: Presiden RI Cuma Prabowo, Udah Titik
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN