Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 12 Maret 2022 | 19:50 WIB
Warga Balikpapan rela antre hingga ke jalan di salah satu toko modern. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan serta Ombudsman Perwakilan Kaltim telah melakukan sidak selama tiga hari pada 8-11 Maret 2022. Sidak dilakukan ke semua distributor minyak goreng. Sidak untuk mengetahui ketersediaan stok dan distribusi minyak goreng selama ini.

Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan minyak goreng yang signifikan di Kota Balikpapan, dibandingkan pada minggu-minggu sebelumnya. Terpantau, minyak goreng tersedia di gerai Indomaret dan Alfamidi pada jam-jam tertentu, namun langsung diserbu pembeli.

Bahkan warga rela antre agar kebagian minyak goreng. Antrian memanjang sampai ke jalan dan hanya hitungan jam, minyak goreng pun ludes terjual. Demikian juga di jaringan toko swalayan serta retail modern lokal. Terpantau beberapa toko itu hanya mendisplay minyak goreng di jam-jam tertentu.

Berdasarkan keterangan dari karyawan di masing-masing gerai mengatur jam display minyak goreng untuk menghindari antrian. Termasuk menghindari pembelian berulang-ulang oleh orang yang sama.

Baca Juga: Mahalnya Minyak Goreng dan Sembako Bikin Perempuan Indonesia Tercekik hingga Dituduh Penimbun

Beberapa distributor menyampaikan stok minyak goreng kosong sejak PO Januari 2022. Namun sebagian besar distributor telah menyalurkan minyak goreng dan sisa digudang tinggal sedikit.

Beberapa distributor juga menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng dari produsen tidak berkurang dari bulan-bulan sebelumnya. Para distributor diminta untuk segera menyampaikan daftar laporan realisasi distribusi minyak goreng per Maret 2022. Hal ini tentunya untuk mengetahui laporan distribusi masing-masing distributor. 

Hasil pantauan di Pasar Klandasan dan Pasar Baru terpantau masih menjual harga diatas harga eceran tertinggi (HET)yakni Rp 40-50 ribu per 2 liter. Stok yang tersedia dan sebagian berasal dari agen/retailer dan distributor yang menitipkan barangnya dengan modal di atas HET. Sebagian lagi pedagang mendapatkan barang dari pembelian di retail modern dan menjual Kembali di pasar tradisional dengan harga di atas HET.

Fenomena penetapan harga yang tinggi di pasar tradisional masih terus diterapkan oleh pedagang-pedagang kecil, sebagain bahkan medapatkan stok dari pasar modern. Hal ini tentunya merupakan conduct yang harus terus diawasi dan diantisipasi.

Banyak pihak yang mewanti-wanti jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh distributor untuk tidak memasok ke retail modern dan mengalihkan ke pasar tradisional. Oknum retailer yang menjual di pasar tradisional dianggap karena untuk mendapatkan untuk yang eksesif.

Baca Juga: Warga Pontianak Diminta Tak Usah Panik, Stok Minyak Goreng Disebut Aman, Buktinya?

Untuk mengantisipasi perilaku panic buying dari masyarakat khususnya dalam beberapa hari ini, berdasarkan koordinasi KPPU Kanwil V dengan Kepala Perum Bulog Divre Kaltimtara telah rutin melakukan Operasi Pasar minyak goreng

“Kami berharap agar masyarakat tidak melakukan panic buying terhadap minyak goreng, karena berdasarkan hasil sidak di Gudang para distributor tersedia untuk beberapa minggu ke depan dan dalam minggu depan stok minyak goreng juga akan tiba dari produsen,” ujar Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan Manaek Pasaribu melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Beberapa oknum spekulan yang membeli minyak goreng di retail modern, dan menjual kembali di pasar-pasar tradisional jauh di atas HET. Lalu, pedagang online dadakan di media sosial yang menjual minyak goreng dengan harga di atas HET harus tetap diawasi secara ketat.

"Karena selama masih terdapat disparitas harga khususnya di pasar tradisional dengan retail modern, panic buying dari masyarakat akan terus berlangsung," tegasnya.

KPPU khususnya Kanwil V, akan terus melakukan pemantauan dan monitoring stok dan harga minyak goreng dengan melakukan koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait serta melakukan advokasi kepada para pihak yang berpotensi adanya conduct pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan bersinergi dengan Stakeholder terkait lainnya untuk memastikan proses distribusi minyak goreng berjalan dengan baik dan masyarakat bisa memperoleh minyak goreng tanpa kekurangan dengan harga yang wajar,” tandasnya.

Load More