Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:27 WIB
Foto kolase pelaku (kanan) dan barang bukti (kiri) yang diamankan oleh polisi. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang pemuda bernama Amed (22) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga nyaris menghilangkan nyawa korbannya. Amed diketahui melancarkan aksinya di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (10/3/2022) lalu. Sekitar pukul 05.00 Wita dini hari.

Kejadian itu bermula, pada saat korban yang berinisial WEP (19) tengah tidur pulas dan tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah. Melihat kesempatan itu, Amed langsung melancarkan aksinya dengan cara mencekik leher korban hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri. Usai korban pingsan, pelaku langsung membawa lari 1 unit handphone serta 1 kalung imitasi milik WEP.

"Jadi saat itu korban ini sedang tidur. Pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan, kejadiannya pukul 05.00 pagi," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (12/3/2022).

Sekitar pukul 07.00 Wita keluarga korban pun datang ke kediaman WEP. Pihak keluarga mendapati korban tergeletak tak sadarkan diri serta mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri dan bibir korban.

Baca Juga: AM Curi Ponsel di Expo Lang-lang Bontang, Ketangkap di Samarinda Usai Reset iCloud

Atas peristiwa yang dialaminya, korban lantas dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan pertama serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.

“Kerugian korban dalam kejadian itu sebesar Rp 2,5 juta," sebutnya.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Amed beserta barang bukti di kediamannya. Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum. 

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Gugatan DPD Golkar Ditolak Pengadilan Negeri Samarinda, Andi Harun Diduga Beri Sindiran: Mengulur Waktu

Load More