Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:37 WIB
Oknum pejabat Disdamkartan Bontang yang ditangkap karena narkoba. [KlikKaltim.com]

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM, Sudi Priyanto mengatakan, masih menunggu surat penetapan Polres Bontang

Barulah dari hasil itu, akan ditentukan sanksi tersebut melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara oknum yang juga terjaring staf terkena sanksi diturunkan kelas jabatan. 

"Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus PNS Tangerang jadi Anggota Teroris JI, Pemerintah Diminta Turun Langsung Cek Pegawai Berpaham Terorisme

Load More