Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 17 Maret 2022 | 21:06 WIB
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro tunjukkan bukti rekaman CCTV. [Inibalikpapan.com]

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 8 tahun, karena melanggar Pasal 378 KUHP. Rekaman CCTV, bukti pemesan dan botol minimuman jadi barang bukti.

Load More