
SuaraKaltim.id - Residivis kasus pencurian inisial SA warga Jalan Milono, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Selatan diamankan Polresta Balikpapan pada Kamis (10/3/2022) lalu. SA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, diamankan setelah melakukan penipuan dengan memesan kamar hotel bintang dan fasilitasnya tanpa melakukan pembayaran.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, modus pelaku sebagai manager perusahaan tambang di Kaltim yang memesan kamar hotel.
“Kita amankan pelaku pada 10 Maret. Pelaku ini menghubungi resepsionis hotel mengaku sebagai manager perusahaan tambang di Kaltim, memesan tiga kamar hotel,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (17/3/2022).
Pelaku memesan kamar di Hotel Novotel Balikpapan dengan KTP palsu pada Kamis (3/3/2022) lalu. Pelaku kemudian menginap di kamar hotel dan memesan makanan serta minuman.
Baca Juga: Kisah Warga Balikpapan, Tak Bisa Lewat Jalan MT Haryono Karena Banjir, Tertahan Sejak Jam 5 Subuh
“Setelah masuk check ini dia memakai KTP palsu, kemudian dia memesan fasilitas di hotel berupaka minuman, makanan dan sebagainya,” bebernya.
Setelah menggunakan fasilitas hotel, pelaku kemudian pergi begitu saja tanpa melakukan pembayaran. Sehingga Hotel Novotel mengalami kerugian mencapai Rp 6.150.000.
Pihak hotel kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan. Ternyata bukan hanya Novotel, pelaku juga melakukan hal yang sama di Hotel Blues Sky.
“Dari pengakuan tersangka ada 6 hotel di Balikpapan. Tapi yang melapor dua hotel, Novotel dan Blue Sky. Di Jawa juga pengakuan pelaku juga sama,” sambungnya.
Adapun KTP palsu yang digunakan pelaku milik rekannya yang saat ini berstatus sebagai saksi. Dari keterangan tersebut, pelaku melakukan aksinya sendirian.
Baca Juga: Naik Perahu Karet, Isran Noor Tinjau Lokasi Banjir di Balikpapan dan Berharap Hal Ini
“Karena dari rekaman CCTV hanya pelaku yang masuk kamar hotel,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 8 tahun, karena melanggar Pasal 378 KUHP. Rekaman CCTV, bukti pemesan dan botol minimuman jadi barang bukti.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN