Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:53 WIB
Pelaku yang telah diamankan di Polsek Sungai Pinang beserta barang bukti. [Istimewa]

“Iya pelaku ini adalah residivis dan baru saja bebas dari penjara,” imbuhnya.

Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Kota Tepian Dapat Pengakuan dari Menteri Pertanian RI

Load More