SuaraKaltim.id - Andi Simon dan Patricks Smith Walukouw akhirnya berdamai. Laporan polisi di Polda Kaltim yang dilayangkan Andi Simon pun dicabut. Untuk diketahui, Patricks dilaporkan karena dugaan telah melakukan pemberian ucapan kebencian di kanal YouTube miliknya. Dimana dirinya mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh Pendeta Andi Simon tersebut.
Laporan itu diberikan pada 4 Januari 2022. Dengan nomor surat LP/B/02/I/2022/SPKT II/POLDA KALTIM. Patricks juga sempat melakukan proses hukum. Serta telah ditetapkan sebagai tersangka kala itu. Dirinya terjerat pasal Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perdamaian mereka terjadi setelah tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan mediasi sebanyak dua kali.
"Kami bersyukur permasalahan ini bisa berakhir dengan damai," ujar penasihat hukum Patricks, Honwi Sabu dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja dan Partners, dikutip dari keterangan yang ia berikan melalui aplikasi pesan instan, Sabtu (26/3/2022).
Menurutnya, tak semua permasalahan harus berakhir di meja hijau. Pun ia berterima kasih dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim yang sudah menjadi mediator dalam perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim. Karena telah mengedepankan semangat restorative justice dalam penyelesaian perkara ITE. Keadilan substansial harus lebih dikedepankan daripada hanya sekedar keadilan prosedural semata," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono melalui Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Sugeng Subagyo membenarkan jika kedua belah pihak telah melakukan perdamaian melalui restorative justice di Polda Kaltim.
"Intinya kedua belah pihak tidak ada lagi tuntutan untuk dikemudian hari, selain itu sepakat untuk menyudahi permasalahan ini dan tidak akan timbul permasalahan baru setelah pencabutan laporan ini," ujarnya mengakhiri.
Baca Juga: Ramadan Belum Mulai, DLH Balikpapan Prediksi Sampah di Hari Pertama Lebaran Capai 700 Ton
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi