SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerbitkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan. Di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022 aturan jam kerja ASN dan TKD pada Senin hingga Kamis sejak pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita tanpa jam istirahat siang hari.
Sedangkan pada hari Jumat aktivitas ASN dan TKD berlangsung setengah hari atau, pukul 07.30 Wita sampai 10.30 Wita. Sementara untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bekerja selama 6 hari diantaranya, Senin sampai Kamis, dan Sabtu mulai bekerja pukul 07.30 Wita - 15.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat dimulai sejak pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita.
Aturan itu tentu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, skema jam kerja ASN di setiap bulan Ramadan berkurang sebanyak 1 jam.
"Kalau bulan puasa biasa berkurang satu jam. Jumat setengah hari," katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Meski ada pengurangan jam kerja, ia memastikan, produktivitas ASN tetap berjalan normal. Apalagi, prihal pelayanan publik yang tetap berjalan meski berada di tengah bulan suci Ramadan.
Bahkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga diminta menyesuaikan jam kerja tanpa mengurangi sedikit pun kinerja dan pelayanan terhadap pasien.
"Harus terap produktif, karena pelayanan masyarakat harus berjalan seperti biasa," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal