SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerbitkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan. Di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor : 188.65/426/ORG/2022 aturan jam kerja ASN dan TKD pada Senin hingga Kamis sejak pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita tanpa jam istirahat siang hari.
Sedangkan pada hari Jumat aktivitas ASN dan TKD berlangsung setengah hari atau, pukul 07.30 Wita sampai 10.30 Wita. Sementara untuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang bekerja selama 6 hari diantaranya, Senin sampai Kamis, dan Sabtu mulai bekerja pukul 07.30 Wita - 15.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat dimulai sejak pukul 07.30 Wita hingga 10.30 Wita.
Aturan itu tentu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, skema jam kerja ASN di setiap bulan Ramadan berkurang sebanyak 1 jam.
"Kalau bulan puasa biasa berkurang satu jam. Jumat setengah hari," katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Edaran, ASN Dilarang Bukber dan Open House
Meski ada pengurangan jam kerja, ia memastikan, produktivitas ASN tetap berjalan normal. Apalagi, prihal pelayanan publik yang tetap berjalan meski berada di tengah bulan suci Ramadan.
Bahkan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) juga diminta menyesuaikan jam kerja tanpa mengurangi sedikit pun kinerja dan pelayanan terhadap pasien.
"Harus terap produktif, karena pelayanan masyarakat harus berjalan seperti biasa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perludem Temukan Lebih 3.000 Kasus Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada 2024: Ini Dosa Prabowo
-
Mendagri Tito Ancam Copot PJ Gubernur dan ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024
-
Helldy Agustian Pilih Tak Ngantor Selama Masa Tenang Hingga Pencoblosan Karena Alasan Ini
-
Kejutan STY! Wonderkid MU Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Apa Kelebihannya?
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya