SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menerbitkan jadwal sekolah selama Ramadan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/0383/ Dikbud tentang aturan jam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hanya sampai pukul 15.00 Wita pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.
Sementara untuk hari Jumat hanya sampai pukul 10.30 Wita. Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono mengatakan, jumlah rombongan belajar tetap mengacu aturan lama.
Setiap rombel hanya dipersilahkan mengikuti PTM terbatas selama 4 jam untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan untuk jenjang Taman Anak-anak (TK) hanya diperbolehkan selama 2 jam per hari.
"Skema setiap rombel sama. Jadi sekolah tinggal menyesuaikan dan tetap melayani pembelajaran seperti biasa," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Selanjutnya, untuk pelayanan setiap sekolah diminta mengoptimalkan dan memasifkan pemberian hak kepada pelajar agar bisa mendapat ilmu pengetahuan maksimal.
Khusus murid yang terkena jadwal daring diminta agar setiap sekolah memberikan modul agar tidak ketinggalan.
"Semua mengacu terhadap aturan yang lalu yaitu SE Nomor : 420/0298/ Dikbud. Sambil menunggu aturan terbaru dari Kemenristekdikbud," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas