SuaraKaltim.id - Imbas naiknya harga minyak goreng di pasaran, membuat pemerintah harus mencari akal untuk mengatasinya. Salah satunya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Namun, BLT itu ternyata disebut tak dibutuhkan oleh masyarakat. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak.
Menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat ialah ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan mafia dalam tata niaga minyak goreng, dan lainnya. Baginya, persoalan itu jauh lebih penting.
"Dilihat dari permukaan, dengan BLT pemerintah seakan memihak pada rakyat. Namun kesulitan rakyat timbul karena ketidaktegasan pemerintah menertibkan para pemain kartel minyak goreng. Rakyat dan negara dirugikan karena alokasi dana APBN pada ujungnya dinikmati kartel minyak goreng," katanya, dalam situs resmi fraksi PKS DPR RI, Selasa (5/4/2022).
Ia mengatakan, dari info yang ia terima bahwa BLT minyak goreng ini diambil dari anggaran Bansos dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak Covid-19.
"Dana ini difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin akibat tekanan kenaikan harga sejumlah bahan pokok dan penanganan kemiskinan ekstrem," tuturnya.
Ia menilai, padahal jika pemerintah benar dan tegas dalam menindak mafia dan kartel minyak goreng, maka pengeluaran anggaran untuk BLT tidak perlu dilakukan.
"Jika presiden tegas menjalankan UU dengan mengendalikan dan menertibkan praktik kartel dan mafia minyak goreng, negara tidak perlu mengeluarkan subsidi tambahan untuk BLT minyak goreng," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta agar listrik, LPG, solar, dan bensin Pertalite tetap dipertahankan subsidinya oleh pemerintah.
"Untuk menyelesaikan krisis minyak goreng Pemerintah seharusnya melaksanakan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU, dalam rekomendasi jangka pendek menyarankan agar pemerintah memperkuat pengendalian terhadap stok CPO sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation-Domestic Price Obligation (DMO-DPO)," bebernya.
BLT Migor
Presiden Jokowi sebelumnya, mengumumkan bahwa pemerintah bakal menyalurkan BLT minyak goreng untuk masyarakat.
BLT yang bakal diberikan kepada masyarakat itu senilai Rp 300 ribu untuk tiga bulan. Jokowi menyebut BLT minyak goreng akan mulai disalurkan mulai April 2022.
"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan april 2022 sebesar Rp 300 ribu," kata orang nomor satu di Bumi Pertiwi, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).
BLT minyak goreng itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH). Sebanyak 2,5 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan juga akan mendapatkan BLT tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
-
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
-
Di Tengah Proyek IKN, PPU Tetap Fokus Bantu Warga Miskin Akses Sekolah
-
Bendera Jolly Roger Diingatkan Polisi Samarinda: Boleh Tren, Tapi Bukan di 17-an