SuaraKaltim.id - Pelanggaran kode etik terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pegawainya terbukti melakukan perselingkuhan.
Keduanya berinisial SK dan DW. Melansir dari ANTARA, salinan putusan yang diterima menuturkan SK merupakan staf informasi dan data. Lalu, DW ialah seorang.
"Itu benar," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (5/4/2022).
Awal mula pengusutan pelanggaran etik itu yakni ketika adanya aduan seorang saksi. Saksi itu tak lain merupakan suami sah SK. Saksi melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan dan atau perzinahan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Jawab Isu Selingkuh dengan Nita Gunawan, Apa Katanya?
Kasus itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan dari lembaga anti rasuah tersebut.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.
Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).
Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Baca Juga: Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh dengan Pegawai KPK, Berawal dari Laporan Suami
Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Berita Terkait
-
Siapa Ayu Aulia? Selebgram yang Dituding Lisa Mariana Lebih Dulu Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil
-
Adu Foto Atalia Praratya Versus Lisa Mariana Versi Lawas dan Masa Kini, Siapa yang Tercantik?
-
Singgung Suami Selingkuh Sampai Punya Anak, Hotman Paris Diduga Sindir Ridwan Kamil
-
Sebelum Lisa Mariana, Ayu Aulia Disebut Lebih Dulu Punya Hubungan dengan Ridwan Kamil
-
Anak Lisa Mariana Dibilang Mirip Marshel Widianto Gara-Gara Video ini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025