SuaraKaltim.id - Kinerja Satpol PP Bontang dalam penegakan Peraturan Daerah disanksi DPRD Kota Taman. Dalam kunjungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), dewan masih melihat praktik jual miras.
Padahal, aturan penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang. Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002, sudah mengatur klausul untuk penjualan minuman keras.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyoroti penindakan Satpol-PP. Khususnya, untuk menjaring para pelaku usaha THM yang tidak berizin.
"Aturannya jelas kan kalau yang diperbolehkan menjual hanya hotel bintang 5 saja. Makanya harus ditindak lanjuti ini temuan di lapangan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022
Bahkan, ia mengatakan, saat bulan Ramadan masih terdapat satu THM yang tetap beroperasi. Parahnya lagi masih melayani tamu. Untuk itu Pemkot diminta tegas dalam menyisir dan menindak pelaku THM yang menyalahi aturan.
"Tadi ada satu mereka tetap buka meski hanya melayani setiap ada tamu saja. Jelas itu melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Ramadhan," sambungnya.
Di tempat yang sama Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan, sudah sering kali melakukan razia di THM.
Bahkan, dari beberapa razia Satpol-PP Kota Taman, juga turut menyita miras yang dijual. Meski begitu, hal itu ternyata masih belum memberikan efek jera.
"Kita rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Pemetaan Dilakukan, Kesbangpol Bontang Verifikasi Kepengurusan Partai Politik di Kota Taman
Yang jelas, tindak lanjutnya akan terus menjaring dan menyita miras tersebut. Untuk diproses hukum akan menggunakan upaya Yustisi dengan Polres dan Pengadilan.
Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras.
"Kita akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN