SuaraKaltim.id - Kasus oknum karyawan gudang penyalur minyak goreng yang menjual ke keluarga memasuki babak akhir. Polres Bontang sudah menerima pendapat dari ahli atas perkara ini.
Penyidik berkonsultasi dengan akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul). Hasilnya, kendati ditemui pelanggaran namun tidak dapat diproses pidana.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, praktik oknum karyawan gudang itu memang tidak diperbolehkan. Pasalnya, mereka tidak memiliki badan usaha.
"Jadi memang tidak boleh karena tidak punya badan usaha," ungkapnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Tetapi, katanya, bentuk kasus tersebut tidak dapat diproses secara pidana. Gudang menerima sanksi berupa teguran dari instansi terkait dalam hal itu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP).
"Kalau kedapatan lagi izinnya bisa dicabut," bebernya.
Di konfirmasi berbeda, Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengataka, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dalam teguran tersebut, pihak gudang diminta untuk tak mengulangi perbuatannya.
"Kami berikan teguran (tulisan) jangan diulangi," terangnya.
Ia menegaskan, apabila ke depan mereka kedapatan melakukan pelanggaran serupa, pihaknya kembali mengembalikan dari kepolisian. Apakah kembali dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
Baca Juga: Pembalap Liar Terjaring Polisi di Berbas, 18 Motor Diamankan
"Berarti memang ya sengaja, dan bisa dikasi sanksi administrasi berupa izin dicabut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum karyawan di Gudang Cahaya Setia Utama melakukan penjualan minyak goreng kepada keluarganya sendiri. Lokasi gudang tersebut berada di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Tim gabungan Diskop-UKMP Bontang beserta unit Intelkam Polres Bontang menggelar inspeksi mendadak ke gudang penyalur minyak goreng tersebut, Selasa (8/3/2022) lalu. Tinjauan itu menyusul atas kelangkaan minyak goreng di pasaran. Padahal distribusi minyak dari agen cukup lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu