SuaraKaltim.id - Kasus oknum karyawan gudang penyalur minyak goreng yang menjual ke keluarga memasuki babak akhir. Polres Bontang sudah menerima pendapat dari ahli atas perkara ini.
Penyidik berkonsultasi dengan akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul). Hasilnya, kendati ditemui pelanggaran namun tidak dapat diproses pidana.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, praktik oknum karyawan gudang itu memang tidak diperbolehkan. Pasalnya, mereka tidak memiliki badan usaha.
"Jadi memang tidak boleh karena tidak punya badan usaha," ungkapnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Tetapi, katanya, bentuk kasus tersebut tidak dapat diproses secara pidana. Gudang menerima sanksi berupa teguran dari instansi terkait dalam hal itu Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP).
"Kalau kedapatan lagi izinnya bisa dicabut," bebernya.
Di konfirmasi berbeda, Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengataka, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Dalam teguran tersebut, pihak gudang diminta untuk tak mengulangi perbuatannya.
"Kami berikan teguran (tulisan) jangan diulangi," terangnya.
Ia menegaskan, apabila ke depan mereka kedapatan melakukan pelanggaran serupa, pihaknya kembali mengembalikan dari kepolisian. Apakah kembali dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
Baca Juga: Pembalap Liar Terjaring Polisi di Berbas, 18 Motor Diamankan
"Berarti memang ya sengaja, dan bisa dikasi sanksi administrasi berupa izin dicabut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum karyawan di Gudang Cahaya Setia Utama melakukan penjualan minyak goreng kepada keluarganya sendiri. Lokasi gudang tersebut berada di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Tim gabungan Diskop-UKMP Bontang beserta unit Intelkam Polres Bontang menggelar inspeksi mendadak ke gudang penyalur minyak goreng tersebut, Selasa (8/3/2022) lalu. Tinjauan itu menyusul atas kelangkaan minyak goreng di pasaran. Padahal distribusi minyak dari agen cukup lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan