SuaraKaltim.id - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) berencana mengundi 254 lapak Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang telah ditarik dari pedagang.
Kepala Diskop-UKMP Bontang, Kamilan menyampaikan, pengundian lapak rencananya bakal dilakukan pada bulan Mei 2022 mendatang.
"Insyaallah selambat-lambatnya habis lebaran kami akan undi ulang," tuturnya menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Pengundian lapak ini, lanjutnya, terbuka bagi siapapun pihak yang berminat. Mereka yang berninat cukup berkoordinasi dengan petugas pasar.
Ia mengaku, bekas pemilik lapak sudah diperingati berulang kali. Namun, urung mendapat tanggapan.
"Ini kan sudah diundi ulang kalau masyarakat mau daftar silahkan," jelasnya.
Namun, apabila pedagang sebelumnya yang telah ditarik lapaknya ingin berjualan kembali, maka kata Kamilan, pedagang harus mendaftar ulang.
"Cuma kan aneh dikasi peringatan tiga sampai berlebih-lebih waktunya tidak klarifikasi," bebernya.
Baca Juga: Jadwal Berbuka untuk Wilayah Bontang dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah