SuaraKaltim.id - Kinerja Satpol PP Bontang dalam penegakan Peraturan Daerah disanksi DPRD Kota Taman. Dalam kunjungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), dewan masih melihat praktik jual miras.
Padahal, aturan penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang. Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002, sudah mengatur klausul untuk penjualan minuman keras.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyoroti penindakan Satpol-PP. Khususnya, untuk menjaring para pelaku usaha THM yang tidak berizin.
"Aturannya jelas kan kalau yang diperbolehkan menjual hanya hotel bintang 5 saja. Makanya harus ditindak lanjuti ini temuan di lapangan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/4/2022).
Bahkan, ia mengatakan, saat bulan Ramadan masih terdapat satu THM yang tetap beroperasi. Parahnya lagi masih melayani tamu. Untuk itu Pemkot diminta tegas dalam menyisir dan menindak pelaku THM yang menyalahi aturan.
"Tadi ada satu mereka tetap buka meski hanya melayani setiap ada tamu saja. Jelas itu melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Ramadhan," sambungnya.
Di tempat yang sama Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan, sudah sering kali melakukan razia di THM.
Bahkan, dari beberapa razia Satpol-PP Kota Taman, juga turut menyita miras yang dijual. Meski begitu, hal itu ternyata masih belum memberikan efek jera.
"Kita rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022
Yang jelas, tindak lanjutnya akan terus menjaring dan menyita miras tersebut. Untuk diproses hukum akan menggunakan upaya Yustisi dengan Polres dan Pengadilan.
Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras.
"Kita akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif