SuaraKaltim.id - Kinerja Satpol PP Bontang dalam penegakan Peraturan Daerah disanksi DPRD Kota Taman. Dalam kunjungan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), dewan masih melihat praktik jual miras.
Padahal, aturan penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang. Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002, sudah mengatur klausul untuk penjualan minuman keras.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyoroti penindakan Satpol-PP. Khususnya, untuk menjaring para pelaku usaha THM yang tidak berizin.
"Aturannya jelas kan kalau yang diperbolehkan menjual hanya hotel bintang 5 saja. Makanya harus ditindak lanjuti ini temuan di lapangan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (6/4/2022).
Bahkan, ia mengatakan, saat bulan Ramadan masih terdapat satu THM yang tetap beroperasi. Parahnya lagi masih melayani tamu. Untuk itu Pemkot diminta tegas dalam menyisir dan menindak pelaku THM yang menyalahi aturan.
"Tadi ada satu mereka tetap buka meski hanya melayani setiap ada tamu saja. Jelas itu melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Ramadhan," sambungnya.
Di tempat yang sama Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Kota Bontang Eko Mashudi mengatakan, sudah sering kali melakukan razia di THM.
Bahkan, dari beberapa razia Satpol-PP Kota Taman, juga turut menyita miras yang dijual. Meski begitu, hal itu ternyata masih belum memberikan efek jera.
"Kita rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022
Yang jelas, tindak lanjutnya akan terus menjaring dan menyita miras tersebut. Untuk diproses hukum akan menggunakan upaya Yustisi dengan Polres dan Pengadilan.
Apalagi di Bontang sendiri THM masih banyak yang belum ada izin. Misalnya di Kelurahan Berbas Pantai tepatnya di Prakla ada 23 THM dan memang tidak berizin dalam penjualan minuman keras.
"Kita akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi