SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dua pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU. Melihat banyak antrian tersebut, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrian tersebut.
“Ternyata saat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita temukan truk yang tangkinya di modifikasi, kemudian juga mobil tersebut berulang kali bolak-balik ke SPBU,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Kamis (7/4/2022).
Mendapatkan adanya truk tangki yang di modifikasi, polisi pun kemudian mengikuti kendaraan tersebut. Dan setelah diikuti, BBM yang ada di truk tersebut langsung dipindahkan ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantri lagi di SPBU.
“Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun solar,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 3 truk tangka yang sudah di modifikasi, 36 Jerigen, 1 unit mesin pompa air dan selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, serta 3 tangki BBM.
“Ada 3 jerigen itu berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter. Dan semua jerigen tersebut sudah terisi penuh,” jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dalam sehari bisa menggeret 300 liter dengan pembelian minyak solar bersubsidi seharga Rp. 5.150 perliter, dan di jual kembali dengan harga Rp 8 ribu, hingga Rp 9 ribu perliter.
Baca Juga: Kesulitan Mendapatkan Solar, Sebagian Nelayan Tak Melaut
“Dalam satu minggu mereka ini bisa mendapatkan 1.500 liter BBM solar bersubsidi, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta, hingga Rp 5 juta,” beber Ary Fadhil.
“Pelaku juga sudah menjalan aksinya tersebut dari bulan Juli 2019, hingga sekarang. Yang mana dulu mereka menggunakan truk dengan tangka modifikasi atau tangka double sehingga keuntungannya lebih besar,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah