SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dua pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU. Melihat banyak antrian tersebut, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrian tersebut.
“Ternyata saat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita temukan truk yang tangkinya di modifikasi, kemudian juga mobil tersebut berulang kali bolak-balik ke SPBU,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Kamis (7/4/2022).
Mendapatkan adanya truk tangki yang di modifikasi, polisi pun kemudian mengikuti kendaraan tersebut. Dan setelah diikuti, BBM yang ada di truk tersebut langsung dipindahkan ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantri lagi di SPBU.
“Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun solar,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 3 truk tangka yang sudah di modifikasi, 36 Jerigen, 1 unit mesin pompa air dan selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, serta 3 tangki BBM.
“Ada 3 jerigen itu berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter. Dan semua jerigen tersebut sudah terisi penuh,” jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dalam sehari bisa menggeret 300 liter dengan pembelian minyak solar bersubsidi seharga Rp. 5.150 perliter, dan di jual kembali dengan harga Rp 8 ribu, hingga Rp 9 ribu perliter.
Baca Juga: Kesulitan Mendapatkan Solar, Sebagian Nelayan Tak Melaut
“Dalam satu minggu mereka ini bisa mendapatkan 1.500 liter BBM solar bersubsidi, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta, hingga Rp 5 juta,” beber Ary Fadhil.
“Pelaku juga sudah menjalan aksinya tersebut dari bulan Juli 2019, hingga sekarang. Yang mana dulu mereka menggunakan truk dengan tangka modifikasi atau tangka double sehingga keuntungannya lebih besar,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas