SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dua pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU. Melihat banyak antrian tersebut, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrian tersebut.
“Ternyata saat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita temukan truk yang tangkinya di modifikasi, kemudian juga mobil tersebut berulang kali bolak-balik ke SPBU,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Kesulitan Mendapatkan Solar, Sebagian Nelayan Tak Melaut
Mendapatkan adanya truk tangki yang di modifikasi, polisi pun kemudian mengikuti kendaraan tersebut. Dan setelah diikuti, BBM yang ada di truk tersebut langsung dipindahkan ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantri lagi di SPBU.
“Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun solar,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 3 truk tangka yang sudah di modifikasi, 36 Jerigen, 1 unit mesin pompa air dan selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, serta 3 tangki BBM.
“Ada 3 jerigen itu berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter. Dan semua jerigen tersebut sudah terisi penuh,” jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dalam sehari bisa menggeret 300 liter dengan pembelian minyak solar bersubsidi seharga Rp. 5.150 perliter, dan di jual kembali dengan harga Rp 8 ribu, hingga Rp 9 ribu perliter.
Baca Juga: Nelayan Tanjungpinang Kesulitan Dapatkan Solar, Pengurusan Izin Bahan Bakar Juga Ribet
“Dalam satu minggu mereka ini bisa mendapatkan 1.500 liter BBM solar bersubsidi, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta, hingga Rp 5 juta,” beber Ary Fadhil.
“Pelaku juga sudah menjalan aksinya tersebut dari bulan Juli 2019, hingga sekarang. Yang mana dulu mereka menggunakan truk dengan tangka modifikasi atau tangka double sehingga keuntungannya lebih besar,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan
-
DPRD Berau Desak RSUD Baru Segera Difungsikan, Asalkan Fasilitas Sudah Lengkap
-
15 Kasus Asusila di Berau Sepanjang 2025, DPRD Dorong Ketegasan Hukum
-
Saldo Gratis Tanpa Misi? Buruan Klaim DANA Kaget Hari Ini Sebelum Kehabisan!
-
Saldo DANA Ratusan Ribu Bisa Kamu Dapatkan Gratis, Begini Caranya!