Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 07 April 2022 | 19:47 WIB
Kapolresta Samarinda konfrensi pers terkait penangkapan 2 pelaku penimbunan BBM Solar. [Istimewa]

“Pelaku juga sudah menjalan aksinya tersebut dari bulan Juli 2019, hingga sekarang. Yang mana dulu mereka menggunakan truk dengan tangka modifikasi atau tangka double sehingga keuntungannya lebih besar,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Kesulitan Mendapatkan Solar, Sebagian Nelayan Tak Melaut

Load More