Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 08 April 2022 | 18:54 WIB
Satreskrim Polres Berau saat melakukan konfrensi pers penangkapan Brimob gadungan (Istimewa)

“Untuk usia pacar korban bervariasi, bahkan dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga pernah menjadi korban,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, Alip Sanjaya diancam dengan pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun. 


Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob

Load More