Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 09 April 2022 | 08:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji untuk diperiksa dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU), Jumat (8/4/2022) kemarin.

Setho akan diperiksa sebagai saksi. Tujuannya, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang merupakan adik kandung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

"Kami periksa Setho Bimadji dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Masud)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (9.4/2022).

KPK mengusut dugaan aliran uang suap yang dilakukan bukan hanya kepada AGM, tetapi juga ke sejumlah pihak. AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 tersangka lainnya di Jakarta awal tahun ini.

Baca Juga: Sultan Pontianak Melvin Alkadrie Ngaku Belum Terima Surat Panggilan Kasus Bupati PPU, Begini Reaksi KPK

Tersangka pemberi suap yaitu pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi. Dalam tangkap tangan AGM, KPK menyita uang Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah mal Jakarta. Nur Afifah Balqis diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat AGM dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Load More