SuaraKaltim.id - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan, diduga memiliki aset yang menggunakan identitas dari beberapa orang kepercayaannya.
Menanggapi kemungkinan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengusutan.
Untuk mendalaminya, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Mohammad Syaiful selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Ruslan Sangadji dari pihak swasta untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menkonfirmasi dugaan aset Abdul Gafur yang menggunakan identitas orang lain.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," katanya.
Selain itu, Ali Fikri menjelaskan, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yaitu Kadaruullah selaku staf yang ditunjuk/mewakili Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati, Meiliawati Kartoyo selaku staf yang ditunjuk/mewakili Account Director PT Intertel Media Prima, dan karyawan swasta/"freelance" PT Mitratel di Kabupaten PPU Paradizs Perysa Putra.
"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular 'BTS (Base Transceiver Station) broadband' di Kabupaten Penajam Paser Utara," terang Ali.
Sementara itu, saksi Bermot Silitonga selaku General Manager PT Petronisia Benimel tidak menghadiri panggilan. Ia mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Antara
Berita Terkait
-
Kasus Suap Izin Usaha, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra ke Lapas Sukamiskin
-
Kasus Suap Pajak, KPK Jebloskan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dandan Ramdani ke Lapas Sukamiskin Bandung
-
Alasan Sakit, KPK Batal Periksa Achmad Virza Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
-
Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
-
5 Pelanggaran Etik yang Pernah Dilakukan Pegawai KPK, Lili Pintauli Diduga Sudah 2 Kali
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
CEK FAKTA: Puan Minta Kejagung Tak Zhalimi Koruptor
-
CEK FAKTA: Surat Terbuka Diaspora Belanda untuk Prabowo
-
Dari APBN ke KPBU, Pembangunan IKN Didesain Efisien dan Terintegrasi
-
Judi Online Diduga Jadi Pemicu, Kematian Briptu A Guncang Internal Polri
-
Misteri Kematian Briptu A di Aspol Samarinda, Polisi Telusuri Dugaan Bunuh Diri