SuaraKaltim.id - Pelajar yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) diringkus polisi setelah kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Pelajar yang masih berusia 16 tahun itu, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara pada hari Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan remaja di bawah umur itu setelah Satresnarkoba Polres Bontang mendapat laporan dari warga. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, sebelum ditangkap pelaku sudah membuang barang bukti sebanyak 4 plastik sabu di dalam bungkus rokok.
"Sabu seberat 6,02 gram," ujarnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Setelah ditanya, akhirnya ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor bermerek Scoopy yang dikendarai, sabu 6,02 gram, dan satu buah ponsel milik pelaku.
Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi
-
Wali Kota Andi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,97 Miliar
-
Tersangka Korupsi Batu Bara Rp30,9 Miliar, Dirut Varia Niaga Samarinda Tidak Ditahan
-
Perkara Korupsi Berusia Hampir 2 Dekade, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Daluwarsa
-
Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar