SuaraKaltim.id - Pria paruh baya berinsial BD (64) akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap 2 anak berusia 5 tahun dan 8 tahun.
Kejadian tindak asusila tersebut yang dilakukan terhadap kedua anak tersebut terjadi pada hari Kamis (24/3/2022), di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kejadian itu berawal saat kedua korban sedang bermain di teras rumah kosong, dan rumah itu merupakan tempat pelaku (BD) bekerja. Pelaku pun langsung menggiring kedua anak ini untuk masuk kerumah itu, agar bermain didalam rumah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samudra, melalui Kanit PPA Polres Berau Ipda Wigrha Mustika saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Setelah berada di dalam rumah, salah satu anak kemudian hendak mengambil payung di ruang dapur, yang diikuti oleh anak satunya. Kemudian keduanya pun bermain di area dapur.
Melihat adanya kesempatan tersebut BD pun langsung melancarkan niat bejatnya, dengan memasukkan tangannya ke celana korban. Korban yang merasa tidak nyaman mengelak dan pergi dari pangkuan pelaku.
“Kemudian pelaku ini membujuk korban kedua. Korban yang tidak tahu apa-apa mendatangi pelaku, dan terjadilah tindakan cabul setelahnya. Setelah menyelesaikan aksinya tersebut, si pelaku ini melarang korban untuk bercerita kepada orang tuanya dengan imbalan keduanya diberi Rp 10 ribu,” jelasnya.
Saat malam hari, salah satu korban pun memberitahukan kejadian yang dialami olehnya kepada orang tuanya. Orang tuanya yang tidak terima atas perlakuan bejat BD pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian itu kepada kami. Mendapatkan laporan tersebut kami langsung mengamankan pelaku di kediamannya,” bebernya.
Atas perbuatannya, BD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Identitas 2 Orang Remaja Berau Pemeran Video Syur yang Viral di Medsos Dikantongi Polisi
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025