SuaraKaltim.id - Pria paruh baya berinsial BD (64) akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap 2 anak berusia 5 tahun dan 8 tahun.
Kejadian tindak asusila tersebut yang dilakukan terhadap kedua anak tersebut terjadi pada hari Kamis (24/3/2022), di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kejadian itu berawal saat kedua korban sedang bermain di teras rumah kosong, dan rumah itu merupakan tempat pelaku (BD) bekerja. Pelaku pun langsung menggiring kedua anak ini untuk masuk kerumah itu, agar bermain didalam rumah saja,” ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samudra, melalui Kanit PPA Polres Berau Ipda Wigrha Mustika saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Setelah berada di dalam rumah, salah satu anak kemudian hendak mengambil payung di ruang dapur, yang diikuti oleh anak satunya. Kemudian keduanya pun bermain di area dapur.
Melihat adanya kesempatan tersebut BD pun langsung melancarkan niat bejatnya, dengan memasukkan tangannya ke celana korban. Korban yang merasa tidak nyaman mengelak dan pergi dari pangkuan pelaku.
“Kemudian pelaku ini membujuk korban kedua. Korban yang tidak tahu apa-apa mendatangi pelaku, dan terjadilah tindakan cabul setelahnya. Setelah menyelesaikan aksinya tersebut, si pelaku ini melarang korban untuk bercerita kepada orang tuanya dengan imbalan keduanya diberi Rp 10 ribu,” jelasnya.
Saat malam hari, salah satu korban pun memberitahukan kejadian yang dialami olehnya kepada orang tuanya. Orang tuanya yang tidak terima atas perlakuan bejat BD pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ibu korban tidak terima dengan perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian itu kepada kami. Mendapatkan laporan tersebut kami langsung mengamankan pelaku di kediamannya,” bebernya.
Atas perbuatannya, BD pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: Identitas 2 Orang Remaja Berau Pemeran Video Syur yang Viral di Medsos Dikantongi Polisi
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot