Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 15 April 2022 | 16:33 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (Freepik)

Lebih lanjut Fahmi meminta masyarakat agar menyalurkan zakatnya melalui badan resmi seperti halnya Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang ada di tingkatan pusat maupun daerah.

"Adapun yang bertugas untuk mengumpulkannya adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kami mengimbau masyarakat menyerahkan zakatnya ke lembaga resmi di daerah masing-masing," tuturnya.

Ia mengatakan Kemenag bersama lembaga terkait lainnya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran zakat selama bulan Ramadhan ini, sehingga diharapkan penyalurannya terlaksana dengan baik dan lancar. (Antara)

Baca Juga: Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Begini Kriterianya

Load More