SuaraKaltim.id - Ustadz Abdul Somad (UAS) menerangkan, waktu diwajibkannya seseorang membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Melalui unggahan YouTube BELAJAR MENGAJI, menayangkan UAS yang sedang mengisi suatu kajian bertemakan Zakat.
Ia menjelaskan kapan diwajibkannya seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah kala Ramadan. Menurut UAS, terdapat waktu yang diperbolehkan dan waktu yang diwajibkan.
Waktu yang dikatakan boleh ditunaikan, dilakukan sebelum malam takbir. Sedangkan waktu wajib, saat waktu magrib sampai khatib naik mimbar salat Idul Fitri.
"Siapa yang hidup di waktu dari menjelang waktu magrib hingga khatib naik mimbar, Ia wajib membayar zakat," jelasnya, dikutip Senin (18/4/2022).
UAS juga memberikan contoh kasus tentang status membayar zakat bagi seorang muslim yang meninggal dunia. UAS menerangkan selagi saat meninggal tidak melebihi batas waktu wajib, maka tidak diperkenankan mengeluarkan zakat.
"Jika ada orang meninggal habis asar pas hari raya, tidak membayar dia. Jam lima meninggal, tidak wajib. Jam enam meninggal, tidak wajib," terangnya.
Selain itu, UAS mengatakan apabila seorang muslim yang lahir di waktu wajib zakat maka diperkenankan untuk membayar.
"Namun jika seorang anak lahir saat khatib naik mimbar. Maka tidak wajib membayar zakar," katanya.
Kontributor: Sekar Wati
Baca Juga: Sultan Djorghi Rajin Ikut Ceramah UAS: Kemanapun Beliau Tausiyah, Saya Datang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas