SuaraKaltim.id - Satreskrim Polsek Muara Badak menangkap 2 tersangka yang melakukan tindak pencurian kelengkapan sumur bor salah satu perusahaan. Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu (17/4/2022) pada pukul 23.30 Wita, di Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak.
Tersangka berinisial MA (26) dan AW (41) mencuri pretelan perlengkapan sumur bor dari PT Pertamina Hulu Sungai Sanga-Sanga (PHSS). Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Iptu Mandiono mengatakan, kedua orang itu mencuri lantaran terdesak dengan keadaan ekonomi.
Mereka berkolaborasi untuk melancarkan aksi kriminal itu. Namun, tindakan mereka berhasil diketahui. Penangkapan keduanya pun dilakukan sesegera mungkin.
"Alasannya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka bekerja sama mencuri pretelan dari alat sumur bor PT PHSS," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/4/2022).
Dari keterangan saksi, pelaku pencurian berjumlah 4 orang. Artinya masih ada 2 orang yang masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka memiliki ikatan keluarga dan kompak melancarkan aksi pencurian untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara alat bukti yang diamankan berupa 1 buah karung, membuka isi di dalam karung tersebut yang berisikan 1 buah blind planger, 4 buah baut , dan 2 buah besi siku.
"Dua orang DPO dan kerugian materil sebanyak Rp 4 juta," sambungnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian. "Ancaman penjara minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Kekayaan Sandiaga Uno Bertambah Rp6,8 T dalam Setahun, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi