Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 21 April 2022 | 04:49 WIB
Tersangka berinisial MA (26) dan AW (41) diamankan di Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satreskrim Polsek Muara Badak menangkap 2 tersangka yang melakukan tindak pencurian kelengkapan sumur bor salah satu perusahaan. Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu (17/4/2022) pada pukul 23.30 Wita, di Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak. 

Tersangka berinisial MA (26) dan AW (41) mencuri pretelan perlengkapan sumur bor dari PT Pertamina Hulu Sungai Sanga-Sanga (PHSS). Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Iptu Mandiono mengatakan, kedua orang itu mencuri lantaran terdesak dengan keadaan ekonomi

Mereka berkolaborasi untuk melancarkan aksi kriminal itu. Namun, tindakan mereka berhasil diketahui. Penangkapan keduanya pun dilakukan sesegera mungkin.

"Alasannya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka bekerja sama mencuri pretelan dari alat sumur bor PT PHSS," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/4/2022). 

Baca Juga: Kekayaan Sandiaga Uno Bertambah Rp6,8 T dalam Setahun, Ternyata Ini Penyebabnya

Dari keterangan saksi, pelaku  pencurian berjumlah 4 orang. Artinya masih ada 2 orang yang masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka memiliki ikatan keluarga dan kompak melancarkan aksi pencurian untuk mendapatkan keuntungan. 

Sementara alat bukti yang diamankan berupa  1 buah karung, membuka isi di dalam karung tersebut yang berisikan 1 buah blind planger, 4 buah baut , dan 2 buah besi siku. 

"Dua orang DPO dan kerugian materil sebanyak Rp 4 juta," sambungnya. 

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian. "Ancaman penjara minimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: BNI Sangat fleksibel dalam Mendukung Pengembangan Bisnisnya

Load More