SuaraKaltim.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Timur (BPOM Kaltim) melaksanakan sidak kepada 2 toko ritel modern dan satu gudang ketersediaan pasokan ke retail. Dari hasil sidak tersebut, didapat 4 produk yang kedaluwarsa dan tetap dipajang di rak jualan dari kedua toko retail modern yang ada di Jalan Ahmad Yani itu.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Kaltim, Abdul Haris Rauf mengatakan, item kadaluarsa yang didapat meliputi mie instan, kopi bubuk, mentega, dan tepung terigu. Petugas mendapati produk yang masa kedaluwarsa habis ditengah tumpukan rak yang tidak diperhatikan pegawai dari toko retail modern tersebut.
Sementara untuk gudang pemasok stok toko retail yang berada di Jalan Pattimura, didapat menyalahi aturan tentang penumpukan kardus. Yang dimana harusnya ketinggian tumpukan hanya sekira 4 tingkat namun bisa sampai 8 tingkat. Hal itu bisa menyebabkan kerusakan pada bahan yang berada di tengah tumpukan dan nanti akan dirasakan oleh konsumen saat dipasarkan.
"Masa kadaluarsanya ada yang dari November 2021 lalu. Sementara tiga lainnya baru saja masuk kadaluarsa di bulan Maret dan awal April," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Selanjutnya, BPOM Kaltim juga memberikan surat pemberitahuan agar pengelola toko retail modern bisa memperhatikan produk yang mereka jual. Apalagi, menjelang Lebaran Idul Fitri, tentu daya beli masyarakat semakin meningkat.
Bahkan untuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) juga diminta tetap aktif memonitoring. Selain masa kedaluwarsa yang terjaring. BPOM juga mendapati produk makanan lokal yang masa izin edarnya juga sudah habis.
Untuk itu, seluruh produk yang didapat diminta agar tidak lagi dipajang karena dapat membahayakan kesehatan dari pembeli.
"Kita turunkan tadi jadi kalau yang masa edarnya habis silahkan diperpanjang baru bisa dijual atau diedarkan lagi," terangnya.
Termasuk peredaran produk makanan ringan merek kinder joy di pasokan swalayan atau toko retail moderen.
Baca Juga: Petugas Temukan Produk Makanan Mengandung Pewarna Tekstil dan Pestisida di Pasar Legi Solo
"Iya untuk itu dilarang dulu sampai ada hasil atau izin BPOM RI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei