SuaraKaltim.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Timur (BPOM Kaltim) melaksanakan sidak kepada 2 toko ritel modern dan satu gudang ketersediaan pasokan ke retail. Dari hasil sidak tersebut, didapat 4 produk yang kedaluwarsa dan tetap dipajang di rak jualan dari kedua toko retail modern yang ada di Jalan Ahmad Yani itu.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Kaltim, Abdul Haris Rauf mengatakan, item kadaluarsa yang didapat meliputi mie instan, kopi bubuk, mentega, dan tepung terigu. Petugas mendapati produk yang masa kedaluwarsa habis ditengah tumpukan rak yang tidak diperhatikan pegawai dari toko retail modern tersebut.
Sementara untuk gudang pemasok stok toko retail yang berada di Jalan Pattimura, didapat menyalahi aturan tentang penumpukan kardus. Yang dimana harusnya ketinggian tumpukan hanya sekira 4 tingkat namun bisa sampai 8 tingkat. Hal itu bisa menyebabkan kerusakan pada bahan yang berada di tengah tumpukan dan nanti akan dirasakan oleh konsumen saat dipasarkan.
"Masa kadaluarsanya ada yang dari November 2021 lalu. Sementara tiga lainnya baru saja masuk kadaluarsa di bulan Maret dan awal April," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Selanjutnya, BPOM Kaltim juga memberikan surat pemberitahuan agar pengelola toko retail modern bisa memperhatikan produk yang mereka jual. Apalagi, menjelang Lebaran Idul Fitri, tentu daya beli masyarakat semakin meningkat.
Bahkan untuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) juga diminta tetap aktif memonitoring. Selain masa kedaluwarsa yang terjaring. BPOM juga mendapati produk makanan lokal yang masa izin edarnya juga sudah habis.
Untuk itu, seluruh produk yang didapat diminta agar tidak lagi dipajang karena dapat membahayakan kesehatan dari pembeli.
"Kita turunkan tadi jadi kalau yang masa edarnya habis silahkan diperpanjang baru bisa dijual atau diedarkan lagi," terangnya.
Termasuk peredaran produk makanan ringan merek kinder joy di pasokan swalayan atau toko retail moderen.
Baca Juga: Petugas Temukan Produk Makanan Mengandung Pewarna Tekstil dan Pestisida di Pasar Legi Solo
"Iya untuk itu dilarang dulu sampai ada hasil atau izin BPOM RI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT