SuaraKaltim.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Timur (BPOM Kaltim) melaksanakan sidak kepada 2 toko ritel modern dan satu gudang ketersediaan pasokan ke retail. Dari hasil sidak tersebut, didapat 4 produk yang kedaluwarsa dan tetap dipajang di rak jualan dari kedua toko retail modern yang ada di Jalan Ahmad Yani itu.
Kepala Bidang Pemeriksaan BPOM Kaltim, Abdul Haris Rauf mengatakan, item kadaluarsa yang didapat meliputi mie instan, kopi bubuk, mentega, dan tepung terigu. Petugas mendapati produk yang masa kedaluwarsa habis ditengah tumpukan rak yang tidak diperhatikan pegawai dari toko retail modern tersebut.
Sementara untuk gudang pemasok stok toko retail yang berada di Jalan Pattimura, didapat menyalahi aturan tentang penumpukan kardus. Yang dimana harusnya ketinggian tumpukan hanya sekira 4 tingkat namun bisa sampai 8 tingkat. Hal itu bisa menyebabkan kerusakan pada bahan yang berada di tengah tumpukan dan nanti akan dirasakan oleh konsumen saat dipasarkan.
"Masa kadaluarsanya ada yang dari November 2021 lalu. Sementara tiga lainnya baru saja masuk kadaluarsa di bulan Maret dan awal April," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Selanjutnya, BPOM Kaltim juga memberikan surat pemberitahuan agar pengelola toko retail modern bisa memperhatikan produk yang mereka jual. Apalagi, menjelang Lebaran Idul Fitri, tentu daya beli masyarakat semakin meningkat.
Bahkan untuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) juga diminta tetap aktif memonitoring. Selain masa kedaluwarsa yang terjaring. BPOM juga mendapati produk makanan lokal yang masa izin edarnya juga sudah habis.
Untuk itu, seluruh produk yang didapat diminta agar tidak lagi dipajang karena dapat membahayakan kesehatan dari pembeli.
"Kita turunkan tadi jadi kalau yang masa edarnya habis silahkan diperpanjang baru bisa dijual atau diedarkan lagi," terangnya.
Termasuk peredaran produk makanan ringan merek kinder joy di pasokan swalayan atau toko retail moderen.
Baca Juga: Petugas Temukan Produk Makanan Mengandung Pewarna Tekstil dan Pestisida di Pasar Legi Solo
"Iya untuk itu dilarang dulu sampai ada hasil atau izin BPOM RI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget