SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara korupsi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Kasus yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih ini sudah menyeret mantan Direktur Perumda AUJ Dandi Priyo Anggono pada 2019 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Ali Mustofa mengatakan, pengembangan kasus ini bekerja sama dengan KPK untuk memudahkan penyidikan. Jaksa penyidik masih menghimpun keterangan dari para saksi kunci.
"Yah kita kolaborasi lah, supaya kasus ini cepat selesai," ungkapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Sejatinya jaksa telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus rasuah ini. Kelima tersangka ini yakni mantan Direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK dan ABM mantan Direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.
Sejak ditetapkan Juni 2 tahun lalu, para tersangka urung ditahan. Penyidik beralasan lantaran masih mematangkan persiapan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Bukan jalan di tempat, tunggu saja-lah akan saya selesaikan (kasus Perusda) ini," tandasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%