SuaraKaltim.id - Dinas keternagakerjaan kota Balikpapan telah membuka posko pangaduan THR 2022 Sejak Rabu (20/4/2022), hingga H-1 lebaran.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balikpapan Nurka mengatakan posko THR dibuka tujuannya untuk pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan hak-hak seperti mendapatkan THR lebaran.
Setiap tahunnya, disnaker kota membuka Posko pengaduan THR. Karena itu pihaknya sudah mengedarkan surat kepada perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR sesuai peraturan.
“Pekerja bisa melaporkan ke kami. Nanti ada persyaratanya disepanduk baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporanya,” katanya, melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Jumat (22/4/2022).
Meski begitu, Nurka mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengadua. Selain itu, belum ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembatalan atau penundaan THR.
“Tapi kami harap dia tetap laporan bahwa mungkin jumlah pekerja sekian dan juga THR nya juga sekian. Itu juga berjenjang laporanya. Kami harap semua perusahaan taat aturan, karna mereka pasti sudah tau karena itu (pemberian THR, red) berlangsung setiap tahun,” harapnya.
Menurut Nurka, mulai Jumat ini dilakukan pemasangan spanduk posko pangaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan.
“Kami juga sudah edarkan surat ke perusahaan-perusahaan bagaimana supaya bisa melaporkan pelaksanaan THR, selain itu juga melakukan sosialisasi ke perusahaan mengingatkan supaya kepentingan itu terpenuhi. Bahkan sebagian ada yang sudah selesai, ya mudah-mudahan semuanya lancar,” jelasnya.
Agar lebih meyakinan, pelapor bisa mendatangi kantor Disnaker melalui perwakilan mengingat situasi masih pandemi.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Akan Mencapai 17 Ribu Orang
“Bagi pekerja yang belum terbayarkan ya dia harus jelaskan seperti apa, jangan sampai orang iseng. Jadi kalo bisa dia ke sini tapi karna masih pandemi jadi jangan terlalu banyak hanya mewakilkan temannya,”terangnya.
Adapun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa masuk laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban karyawan.
“Catatan Disnaker tahun lalu setau saya ada, tapi karna saya baru bergabung jadi pada dasarnya ya ada tapi karna masih pandemi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Mentri kalo bisa tidak diciil. Kalau sanksinya hanya berupa sanksi administrasi, bisa saja kami mendatangi perusahaanya. Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik!
-
6 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta, Tangguh untuk Harian dan Perjalanan Jauh
-
Berbagi Kasih di Momen Natal, Kehangatan untuk Penghuni Pusat Rehabilitasi
-
Dari Samarinda ke Layar Lebar, Cerita Lokal yang Menggema Nasional
-
5 Mobil Tua 5 Jutaan Mesin Bandel, Mudah Dirawat: Legenda yang Siap Tampil Beda!