SuaraKaltim.id - Dinas keternagakerjaan kota Balikpapan telah membuka posko pangaduan THR 2022 Sejak Rabu (20/4/2022), hingga H-1 lebaran.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balikpapan Nurka mengatakan posko THR dibuka tujuannya untuk pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan hak-hak seperti mendapatkan THR lebaran.
Setiap tahunnya, disnaker kota membuka Posko pengaduan THR. Karena itu pihaknya sudah mengedarkan surat kepada perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR sesuai peraturan.
“Pekerja bisa melaporkan ke kami. Nanti ada persyaratanya disepanduk baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporanya,” katanya, melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Jumat (22/4/2022).
Meski begitu, Nurka mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengadua. Selain itu, belum ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembatalan atau penundaan THR.
“Tapi kami harap dia tetap laporan bahwa mungkin jumlah pekerja sekian dan juga THR nya juga sekian. Itu juga berjenjang laporanya. Kami harap semua perusahaan taat aturan, karna mereka pasti sudah tau karena itu (pemberian THR, red) berlangsung setiap tahun,” harapnya.
Menurut Nurka, mulai Jumat ini dilakukan pemasangan spanduk posko pangaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan.
“Kami juga sudah edarkan surat ke perusahaan-perusahaan bagaimana supaya bisa melaporkan pelaksanaan THR, selain itu juga melakukan sosialisasi ke perusahaan mengingatkan supaya kepentingan itu terpenuhi. Bahkan sebagian ada yang sudah selesai, ya mudah-mudahan semuanya lancar,” jelasnya.
Agar lebih meyakinan, pelapor bisa mendatangi kantor Disnaker melalui perwakilan mengingat situasi masih pandemi.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Akan Mencapai 17 Ribu Orang
“Bagi pekerja yang belum terbayarkan ya dia harus jelaskan seperti apa, jangan sampai orang iseng. Jadi kalo bisa dia ke sini tapi karna masih pandemi jadi jangan terlalu banyak hanya mewakilkan temannya,”terangnya.
Adapun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa masuk laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban karyawan.
“Catatan Disnaker tahun lalu setau saya ada, tapi karna saya baru bergabung jadi pada dasarnya ya ada tapi karna masih pandemi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Mentri kalo bisa tidak diciil. Kalau sanksinya hanya berupa sanksi administrasi, bisa saja kami mendatangi perusahaanya. Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
CEK FAKTA: Foto Megawati dan Puan Berbaju Oranye
-
Unmul Dukung Gratispol: UKT Mahasiswa Baru Dibebaskan, Reimburse Menanti
-
Sorotan Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar, Kadispar Kaltim: Jumlah itu Kecil
-
Kekurangan LKPD, SDN 17 Sungai Pinang Buka Opsi LKS Tambahan untuk Siswa
-
Target 2026, Unmul Usulkan Dana Hibah Rp 2 Triliun ke Pemprov Kaltim