SuaraKaltim.id - Dinas keternagakerjaan kota Balikpapan telah membuka posko pangaduan THR 2022 Sejak Rabu (20/4/2022), hingga H-1 lebaran.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balikpapan Nurka mengatakan posko THR dibuka tujuannya untuk pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan hak-hak seperti mendapatkan THR lebaran.
Setiap tahunnya, disnaker kota membuka Posko pengaduan THR. Karena itu pihaknya sudah mengedarkan surat kepada perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR sesuai peraturan.
“Pekerja bisa melaporkan ke kami. Nanti ada persyaratanya disepanduk baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporanya,” katanya, melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Jumat (22/4/2022).
Meski begitu, Nurka mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengadua. Selain itu, belum ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembatalan atau penundaan THR.
“Tapi kami harap dia tetap laporan bahwa mungkin jumlah pekerja sekian dan juga THR nya juga sekian. Itu juga berjenjang laporanya. Kami harap semua perusahaan taat aturan, karna mereka pasti sudah tau karena itu (pemberian THR, red) berlangsung setiap tahun,” harapnya.
Menurut Nurka, mulai Jumat ini dilakukan pemasangan spanduk posko pangaduan THR di kantor Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan.
“Kami juga sudah edarkan surat ke perusahaan-perusahaan bagaimana supaya bisa melaporkan pelaksanaan THR, selain itu juga melakukan sosialisasi ke perusahaan mengingatkan supaya kepentingan itu terpenuhi. Bahkan sebagian ada yang sudah selesai, ya mudah-mudahan semuanya lancar,” jelasnya.
Agar lebih meyakinan, pelapor bisa mendatangi kantor Disnaker melalui perwakilan mengingat situasi masih pandemi.
Baca Juga: Pemudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Akan Mencapai 17 Ribu Orang
“Bagi pekerja yang belum terbayarkan ya dia harus jelaskan seperti apa, jangan sampai orang iseng. Jadi kalo bisa dia ke sini tapi karna masih pandemi jadi jangan terlalu banyak hanya mewakilkan temannya,”terangnya.
Adapun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa masuk laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban karyawan.
“Catatan Disnaker tahun lalu setau saya ada, tapi karna saya baru bergabung jadi pada dasarnya ya ada tapi karna masih pandemi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Mentri kalo bisa tidak diciil. Kalau sanksinya hanya berupa sanksi administrasi, bisa saja kami mendatangi perusahaanya. Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
IKN Kian Hijau, Embung MBH Jadi Lokasi Tebar Satu Ton Benih Lele
-
BMKG: Wilayah Utara Kaltim Lebih Basah, Timur dan Selatan Berpotensi Kering
-
KTP dan KK Bukan untuk Publik, Pemprov Kaltim Tegaskan Prosedur Resmi IKD
-
3 Kunci dari Ade Rai untuk Mencegah Perut Buncit dan Tetap Sehat
-
Jelang IKN Berkembang, Bupati PPU Tegaskan ASN Wajib Bebas dari Jual Beli Jabatan