SuaraKaltim.id - Mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan, Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ungkap Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Dunia Melambung Usai Jokowi Umumkan Larangan Ekspor
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ungkapnya.
Akhir-akhir ini, harga dan kelangkaan minyak goreng memang menjadi permasalahan tersendiri. Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan karena dianggap gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, kebijakan tersebut dihapuskan. Pemerintah akhirnya hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Pada Selasa (19/4), Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Dunia Melambung Usai Jokowi Umumkan Larangan Ekspor
-
Pedagang Buah Histeris Nangis Ngadu ke Jokowi Pamannya Ditahan karena Tolak Pungli: Bapak Tolong Bapak
-
Jokowi, Airlangga, hingga Mendag Lutfi Disomasi Gegara Minyak Goreng, Legislator PDIP: Harusnya Tak Perlu
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng Diklaim Rugikan Petani Kecil
-
Meski Dapat Bantuan, Penerima BLT Minyak Goreng Ingin Harga Turun
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
1.200 Ternak Divaksin, Balikpapan Siapkan Hewan Kurban Sehat Sambut Idul Adha
-
800 Bibit Ditanam di Jantung IKN, Wujud Nyata Visi Kota Ramah Lingkungan
-
DANA Kaget Hadir Lagi, Beri Saldo Gratis Hingga Rp 2,5 juta Tanpa Syarat!
-
Warga Resah Pertamax Kosong, Pemkot Balikpapan Cari Jawaban ke Pertamina
-
Transformasi Ekonomi Kaltim Dilirik Taiwan, Fokus pada Industri Hijau dan SDM