SuaraKaltim.id - Mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan, Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ungkap Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Dunia Melambung Usai Jokowi Umumkan Larangan Ekspor
"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," ungkapnya.
Akhir-akhir ini, harga dan kelangkaan minyak goreng memang menjadi permasalahan tersendiri. Pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan karena dianggap gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, kebijakan tersebut dihapuskan. Pemerintah akhirnya hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Pada Selasa (19/4), Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. ANTARA
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Dunia Melambung Usai Jokowi Umumkan Larangan Ekspor
-
Pedagang Buah Histeris Nangis Ngadu ke Jokowi Pamannya Ditahan karena Tolak Pungli: Bapak Tolong Bapak
-
Jokowi, Airlangga, hingga Mendag Lutfi Disomasi Gegara Minyak Goreng, Legislator PDIP: Harusnya Tak Perlu
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng Diklaim Rugikan Petani Kecil
-
Meski Dapat Bantuan, Penerima BLT Minyak Goreng Ingin Harga Turun
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Manfaat Lendir Siput untuk Perawatan Kulit, Bikin Awet Muda dan Glowing
-
8 Desain Ruang Tamu Minimalis Ukuran 3x3, Solusi Cerdas untuk Rumah Kecil
-
11 Desain Rumah 3 Lantai dengan Rooftop Modern, Solusi Hunian Urban yang Nyaman dan Stylish!
-
10 Desain Dapur Cantik Sederhana di Rumah Kampung, Estetik dan Fungsional!
-
Akhir Pekan Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Jangan Sampai Terlewat!