Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 25 April 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi muda-mudi pesta sabu. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pesta sabu di salah rumah yang berada di Jalan Jakarta tepatnya di Perumahan Jakarta Regency II, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (19/4/2022) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu rumah di kawasan tersebut kerap digunakan transaksi narkotika jenis sabu.

Usai menerima laporan itu, polisi kemudian pangsung melakukan penyelidikan serta observasi di sekitar lokasi tersebut. Tepat pada pukul 03.30 Wita, anggota Satreskoba melihat ada 3 orang diantaranya 2 laki-laki dan 1 perempuan mencurigakan yang memasuki rumah tersebut.

Ketiga orang tersebut diketahui berinisial SR (42), MH (37) dan satu perempuan, SA (25) yang diduga hendak melakukan pesta barang haram atau sabu. Polisi pun kemudian langsung bergegas melakukan penggerebekan dan menggeledah ketiganya.

Baca Juga: Seorang Perwira Polisi Ditangkap Lagi Beginian di Hotel

"Saat kita geledah kita menemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,44 gram brutto dan sebuah alat hisap sabu," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, menyadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (25/4/2022).

Iptu Purwanto mengungkapkan, barang haram tersebut dibeli menggunakan uang milik SR. Namun bukan SR yang membeli barang haram itu.

"SR memberi uang kepada SA, lalu SA menyuruh MH membeli. Mereka sepakat akan memakai sabu tersebut bertiga," jelasnya.

Terkait dengan asal mula kristal mematikan itu, Iptu Purwanto menerangkan bahwa pihaknya kini masih melakukan pengembangan.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana para tersangka membeli sabu tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Polda Sumbar Digerebek Pesta Sabu di Hotel Padang

Load More