SuaraKaltim.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali absen dalam sidang gugatan pemecatan mantan kadernya Ma'ruf Effendi pada, Senin (25/4/2022) pagi tadi.
Ketidakhadiran PKS disampaikan Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio dalam persidangan, yang menyebutkan kalau pihak tergugat sudah memberikan surat konfirmasi dan meminta sidang untuk ditunda.
Surat diterima Pengadilan Negeri Bontang per (21/4) lalu dari MPDP DED PKS Kota Bontang. Mereka mengusulkan penundaan sidang sampai pada (9/5/2022) mendatang.
"Iya ditunda lagi, usulan tergugat ditolak soal pengajuan penundaan. Karena dinilai terlalu dekat dengan hari pasca lebaran. Jadi keputusan penundaan dilanjutkan pada (12/5) mendatang," kata Hakim, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Sebut Stadion JIS Tak Cocok jadi Lokasi Buruh Gelar May Day, PKS: Di Istana Lebih Cocok
Saat gelaran sidang ke tiga, 12 Mei nanti apabila tergugat tetap tidak hadir maka agenda sidang akan tetap dilanjut dengan membacakan tuntutan.
Karena, upaya meminta keterangan pada sidang pertama dan kedua pihak tergugat tidak hadir.
"Jika sidang ke tiga masih tidak hadir, agenda nya langsung pembacaan gugatan, karena kita sudah memberikan hak tergugat, maka dianggap tidak menentang,” ucapnya.
Dikonfirmasi di luar ruangan sidang, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk mengatakan, keputusan penundaan oleh majelis hakim dinilai menguntungkan kliennya.
“Ia ini keuntungan bagi kami. Apabila panggilan ketiga tak hadir lagi, kami optimistis menang karena mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk hak jawab. Artinya mereka mengiyakan gugatan itu,” bebernya.
Baca Juga: Dua Fraksi di DPRD DKI Jakarta Tegaskan Tetap Menolak Paripurna Pembahasan Interpelasi Usai Lebaran
Sebelumnya, Ma’ruf menggugat PKS dengan meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian secara sepihak dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.
Berita Terkait
-
PKS Wanti-wanti Partai Mahasiswa: Jangan Bawa Agenda Oligarki, Apalagi Sekedar Stempel Penguasa!
-
76 Partai Politik yang Berhak Daftar Pemilu 2024, Ada Partai Mahasiswa hingga Partai Eks Wakil Wali Kota Bekasi
-
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Ini Sebut Istana Negara Lebih Cocok Jadi Lokasi Peringatan Hari Buruh, Ketimbang Stadion JIS
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
-
26 Ibu Meninggal dalam Sebulan, Kaltim Perkuat Sistem Kesehatan Ibu
-
Top-Up MLBB, FF, CODM Makin Hemat Pakai DANA Kaget!
-
DANA Kaget Bagi-bagi Saldo hingga Rp349 Ribu, Ini Trik Klaimnya
-
Penajam Genjot Budidaya Ikan Jelang IKN, Target 1 Juta Benih Siap Tebar