SuaraKaltim.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali absen dalam sidang gugatan pemecatan mantan kadernya Ma'ruf Effendi pada, Senin (25/4/2022) pagi tadi.
Ketidakhadiran PKS disampaikan Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio dalam persidangan, yang menyebutkan kalau pihak tergugat sudah memberikan surat konfirmasi dan meminta sidang untuk ditunda.
Surat diterima Pengadilan Negeri Bontang per (21/4) lalu dari MPDP DED PKS Kota Bontang. Mereka mengusulkan penundaan sidang sampai pada (9/5/2022) mendatang.
"Iya ditunda lagi, usulan tergugat ditolak soal pengajuan penundaan. Karena dinilai terlalu dekat dengan hari pasca lebaran. Jadi keputusan penundaan dilanjutkan pada (12/5) mendatang," kata Hakim, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com Senin (25/4/2022).
Saat gelaran sidang ke tiga, 12 Mei nanti apabila tergugat tetap tidak hadir maka agenda sidang akan tetap dilanjut dengan membacakan tuntutan.
Karena, upaya meminta keterangan pada sidang pertama dan kedua pihak tergugat tidak hadir.
"Jika sidang ke tiga masih tidak hadir, agenda nya langsung pembacaan gugatan, karena kita sudah memberikan hak tergugat, maka dianggap tidak menentang,” ucapnya.
Dikonfirmasi di luar ruangan sidang, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk mengatakan, keputusan penundaan oleh majelis hakim dinilai menguntungkan kliennya.
“Ia ini keuntungan bagi kami. Apabila panggilan ketiga tak hadir lagi, kami optimistis menang karena mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk hak jawab. Artinya mereka mengiyakan gugatan itu,” bebernya.
Baca Juga: Sebut Stadion JIS Tak Cocok jadi Lokasi Buruh Gelar May Day, PKS: Di Istana Lebih Cocok
Sebelumnya, Ma’ruf menggugat PKS dengan meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian secara sepihak dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.
Berita Terkait
-
PKS Wanti-wanti Partai Mahasiswa: Jangan Bawa Agenda Oligarki, Apalagi Sekedar Stempel Penguasa!
-
76 Partai Politik yang Berhak Daftar Pemilu 2024, Ada Partai Mahasiswa hingga Partai Eks Wakil Wali Kota Bekasi
-
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Ini Sebut Istana Negara Lebih Cocok Jadi Lokasi Peringatan Hari Buruh, Ketimbang Stadion JIS
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya