Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 27 April 2022 | 03:49 WIB
Polah remaja berjoget musik party DJ di Jembatan Banua Lima Amuntai. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Sebuah video pendek berdurasi beberapa detik yang mempertontonkan sejumlah remaja bagarakan sahur menggunakan pengeras suara dengan musik disko. Bahkan mereka juga sambil berjoget ria. Video itu mendadak menjadi perbincangan warganet di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Aksi yang diduga dilakukan di atas Jembatan Banua 5 Amuntai, Kabupaten HSU itu, sontak mendapat beragam tanggapan negatif. Pasalnya, video tersebut memperlihatkan kondisi jalan penuh sesak dengan massa anak-anak remaja yang berjoget sambil diiringi musik disko dari sebuah mobil pikap lengkap dengan sound system layaknya party DJ.

Ulah remaja Kota Amuntai ini dianggap mengganggu warga. Aksi itu pun dianggap menciderai kesucian bulan Ramadan dan Kota Amuntai yang memiliki slogan Kota Bertaqwa. Video itu sudah tersebar di media sosial lokal. Seperti Kalseltoday dan Wargabanua. Melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, berbagai tanggapan miring pun bermunculan dari akun-akun media sosial.

Seperti akun @spamakunnnnnnn121212 yang menanggapi sinis “Merigat bulan ramadhan diisi dengan hal-hal kd befaedah kytu amun jua puasa buhanny tuh” tulisnya. Begitu pula yang diungkapkan akun misrannoor yang berkata “Sasadangi kelakuan cuy, kalo kd tedapat lagi ramdhan tahun akan datang, umur kdd yg tau, baik isi dgn hal-hal yang baik dan tidak mengganggu org lain, mudhn org2 yg benar-benar mengisi bulan dengan baik dipanjangkan umur aamiin.” tulisnya.

Baca Juga: Ulasan Novel My Real Boy, Persahabatan dan Segala Suka Dukanya

Dikonfirmasi terkait ulah remaja berjoget party DJ saat malam Ramadan itu, Kepala Satpol PP HSU, Asikin Noor mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan atas beredarnya video yang meresahkan warga tersebut. Ia memastikan bakal menindak tegas jika hal tersebut terjadi kembali di wilayah Kabupaten HSU, Sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Untuk tindak lanjut, kami sudah tadi malam melakukan patroli keliling, tidak didapati kegiatan yang dimaksud, mungkin sudah bubar, karena pihak kepolisian juga telah bergerak. Apabila tetap mengganggu ketertiban umum ada kemungkinan kita sita dan ditertibkan baik dari kepolisian maupun Satpol PP,” katanya, melansir dari sumber yang sama, Rabu (27/4/2022).

Lebih lanjut, ia berharap warga dapat memahami dan menjaga ketentraman dan kesucian bulan Ramadhan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Load More