SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menilai, penetapan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi momentum untuk membuka isolasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang selama ini terisolir.
Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu oleh Kepala DPMPD Provinsi Kaltim M Syiradjudin. Ia menjelaskan Kaltim cuma memiliki 2 MHA.
“Keduanya (MHA) masih terisolir, sehingga pemindahan Ibu Kota Negara ini menjadi momentum tepat untuk membuka keterisolasian MHA,” ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (28/4/2022).
Dua MHA di Kaltim ini berada di Kabupaten Paser, yakni MHA Muluy di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
Akses menuju ke-2 MHA tersebut masih sulit karena terisolir. Sehingga diharapkan pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Paser dapat membuka keterisoliran tersebut dalam momentum pindahnya IKN ini.
Ia menjelaskan, untuk masuk MHA Muluy sangat sulit, yakni dari Jalan Trans Kaltim-Kalsel menuju Desa Swan Slutung dengan jarak sekitar 40 km, dibutuhkan waktu sekitar 1,5 jam menggunakan roda empat karena kondisi jalan yang rusak.
Sedangkan dari Desa Swan Slutung ke pemukiman MHA Muluy yang jaraknya sekitar 20 km, dibutuhkan waktu sekitar 1 jam menggunakan sepeda motor, dengan kondisi jalan yang juga rusak, disertai harus naik turun perbukitan dalam hutan.
“Harapan kami, jangan sampai MHA di Kaltim terus termarjinalkan. Keberadaan MHA kami harapkan dapat memberi warna dalam pembangunan karena sejak dulu hingga kini mereka konsisten menjaga hutan adat Kaltim, selaras dengan julukan Kalimantan sebagai paru-paru dunia," ujar Iyad, panggilan akrabnya.
Ia optimis jika kedua MHA tersebut diperdayakan, maka akan mampu memberikan peran penting sekaligus kontribusi besar di bidang pembangunan, paling tidak pembangunan bidang kehutanan dalam kaitan penjualan karbon.
Baca Juga: Satgas IKN KemenPUPR Sebut Ibukota Baru Sebagai Kota Masa Depan, Begini Penjelasannya
Ia juga mengatakan, saat ini ada 3 calon MHA yang disiapkan menjadi MHA. Yakni MHA Lusan dan MHA Rangan di Kabupaten Paser, kemudian MHA Kutai Adat Lawas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih
-
Asap Karhutla Kuning Masih Selimuti Palangkaraya, Ganggu Jarak Pandang
-
Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang
-
Pria 56 Tahun di Samarinda Ditemukan Bersimbah Darah, Lengan Nyaris Putus
-
Minta Maaf, Ajudan Gubernur Kaltim yang Dinilai Arogan Tetap Diperiksa