SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menilai, penetapan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi momentum untuk membuka isolasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang selama ini terisolir.
Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu oleh Kepala DPMPD Provinsi Kaltim M Syiradjudin. Ia menjelaskan Kaltim cuma memiliki 2 MHA.
“Keduanya (MHA) masih terisolir, sehingga pemindahan Ibu Kota Negara ini menjadi momentum tepat untuk membuka keterisolasian MHA,” ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (28/4/2022).
Dua MHA di Kaltim ini berada di Kabupaten Paser, yakni MHA Muluy di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
Akses menuju ke-2 MHA tersebut masih sulit karena terisolir. Sehingga diharapkan pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Paser dapat membuka keterisoliran tersebut dalam momentum pindahnya IKN ini.
Ia menjelaskan, untuk masuk MHA Muluy sangat sulit, yakni dari Jalan Trans Kaltim-Kalsel menuju Desa Swan Slutung dengan jarak sekitar 40 km, dibutuhkan waktu sekitar 1,5 jam menggunakan roda empat karena kondisi jalan yang rusak.
Sedangkan dari Desa Swan Slutung ke pemukiman MHA Muluy yang jaraknya sekitar 20 km, dibutuhkan waktu sekitar 1 jam menggunakan sepeda motor, dengan kondisi jalan yang juga rusak, disertai harus naik turun perbukitan dalam hutan.
“Harapan kami, jangan sampai MHA di Kaltim terus termarjinalkan. Keberadaan MHA kami harapkan dapat memberi warna dalam pembangunan karena sejak dulu hingga kini mereka konsisten menjaga hutan adat Kaltim, selaras dengan julukan Kalimantan sebagai paru-paru dunia," ujar Iyad, panggilan akrabnya.
Ia optimis jika kedua MHA tersebut diperdayakan, maka akan mampu memberikan peran penting sekaligus kontribusi besar di bidang pembangunan, paling tidak pembangunan bidang kehutanan dalam kaitan penjualan karbon.
Baca Juga: Satgas IKN KemenPUPR Sebut Ibukota Baru Sebagai Kota Masa Depan, Begini Penjelasannya
Ia juga mengatakan, saat ini ada 3 calon MHA yang disiapkan menjadi MHA. Yakni MHA Lusan dan MHA Rangan di Kabupaten Paser, kemudian MHA Kutai Adat Lawas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh