SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menilai, penetapan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi momentum untuk membuka isolasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang selama ini terisolir.
Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu oleh Kepala DPMPD Provinsi Kaltim M Syiradjudin. Ia menjelaskan Kaltim cuma memiliki 2 MHA.
“Keduanya (MHA) masih terisolir, sehingga pemindahan Ibu Kota Negara ini menjadi momentum tepat untuk membuka keterisolasian MHA,” ujarnya, melansir dari ANTARA, Kamis (28/4/2022).
Dua MHA di Kaltim ini berada di Kabupaten Paser, yakni MHA Muluy di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
Akses menuju ke-2 MHA tersebut masih sulit karena terisolir. Sehingga diharapkan pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Paser dapat membuka keterisoliran tersebut dalam momentum pindahnya IKN ini.
Ia menjelaskan, untuk masuk MHA Muluy sangat sulit, yakni dari Jalan Trans Kaltim-Kalsel menuju Desa Swan Slutung dengan jarak sekitar 40 km, dibutuhkan waktu sekitar 1,5 jam menggunakan roda empat karena kondisi jalan yang rusak.
Sedangkan dari Desa Swan Slutung ke pemukiman MHA Muluy yang jaraknya sekitar 20 km, dibutuhkan waktu sekitar 1 jam menggunakan sepeda motor, dengan kondisi jalan yang juga rusak, disertai harus naik turun perbukitan dalam hutan.
“Harapan kami, jangan sampai MHA di Kaltim terus termarjinalkan. Keberadaan MHA kami harapkan dapat memberi warna dalam pembangunan karena sejak dulu hingga kini mereka konsisten menjaga hutan adat Kaltim, selaras dengan julukan Kalimantan sebagai paru-paru dunia," ujar Iyad, panggilan akrabnya.
Ia optimis jika kedua MHA tersebut diperdayakan, maka akan mampu memberikan peran penting sekaligus kontribusi besar di bidang pembangunan, paling tidak pembangunan bidang kehutanan dalam kaitan penjualan karbon.
Baca Juga: Satgas IKN KemenPUPR Sebut Ibukota Baru Sebagai Kota Masa Depan, Begini Penjelasannya
Ia juga mengatakan, saat ini ada 3 calon MHA yang disiapkan menjadi MHA. Yakni MHA Lusan dan MHA Rangan di Kabupaten Paser, kemudian MHA Kutai Adat Lawas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
Terkini
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda