SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan larangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda membawa kendaraan dinas untuk tujuan mudik lebaran 2022 ini.
Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan imbauan Pemerintah Pusat yang mengamanatkan hal itu.
"Kendaraan mobil dinas tidak boleh dibawa saat lebaran oleh pegawai, paling tidak selambat-lambatnya hingga tanggal 8 Mei 2022 nanti," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (1/5/2022)
Ia menegaskan, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pegawai ASN yang melanggar. Ia menyebut, pejabat yang kedapatan membawa kendaraan dinas jelas merupakan suatu pelanggaran disiplin.
"Risikonya besar, bisa kena sanksi atas jabatannya, kena teguran tertulis secara berat, dan seterusnya. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) nanti yang menindaklanjuti," paparnya.
Meski demikian, ia meyakini bahwa jajaran para ASN Pemkot Samarinda akan taat pada aturan nasional. Dan kembali bertugas pada 9 Mei 2022.
"Pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, padahal sudah ada larangan instruksi dari pusat, maka itu adalah pelanggaran," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan