SuaraKaltim.id - Terhitung sejak 1 Mei 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak lagi memberikan subsidi BBM jenis Pertalite untuk pengguna motor dan mobil dinas yang berplat merah.
Hal itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian, Agus Budi Prasetyo. ia menegaskan terdaoat surat edaran (SE) yang diberikan Pertamina kepada Pemkot Balikpapan.
“Ya betul, ada surat edaran dari Pertamina bahwa diminta untuk segera mengganti, karena BBM jenis Pertalite masuk jenis bahan bakar tertentu, artinya bersubsidi, maka sesuai dengan surat edaran Pertamina itu untuk kendaraan plat merah tidak diperbolehkan, kecuali untuk ambulan, truk sampah,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Mingggu (1/5/2022).
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah OPD untuk menginventarisir motor dan mobil dinas. Serta memperbaruhi perjanjian kerjanya dengan pertamina.
Kemudian ia menjelaskan, nanti semua kendaraan dinas di Pemkot Balikpapan bakal dikasih kartu isinya di pertamax bukan lagi menggunakan pertalite.
“Sehingga dengan penggunaan kartu, maka pada saat pengisian BBM jenis pertalite di SPBU akan ditolak, keculia penggunaan yang dianjurkan yakni Pertamax,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh