SuaraKaltim.id - Kasus Illegal mining di Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltara, illegal mining yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan merupakan milik seorang oknum polri berinisial Briptu HSB.
"Untuk pemilik tambang yakni, Briptu HSB sudah kami amankan. Selain itu, kami juga mengamankan 4 orang berinisial HS alias Eca yang merupakan mandor, M alias Aco sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk, dan I sebagai supir truk sewaan," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/5/2022).
Ia juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kediaman HSB. Dari hasil penggeladahakn itu ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan illegal diduga Balpres dan narkoba.
"Kami juga menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Tapi selama 3 hari dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 bea cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba," jelasnya.
Pihak Dirreskrimsus Polda Kaltara juga sudah mengamankan 11 speed boat yang diduga merupakan milik HSB.
"11 speedboat ditemukan di secara bertahap di tempat yang berbeda di sekitar Pulau Liago," bebernya.
"Tapi saat ditemukan 11 speed boat ini dalam keadaan terkunci dan baling-balingnya dilepas. Dan ini yang diduga menghambat penyelidikan kepolisian," sambungnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh HSB. Kini keempat pelaku yakni, HS, M, BU, dan I diancam pasal 158 jo pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara itu, atas adanya temuan 17 kontainer itu, pemeriksaan terhadap HSB dinaikan ketahap penyidikan dengan pasal 112 jo pasal 51 ayat (2) UURI nomor 7 tahun 2012 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 51 ayat 2 jo pasal 2 ayat 3 huruf d, peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Dan pasal 10 UURI tahun nomor 8 tahun 2020 tentang pemberantasan penucucian uang, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Kepala Daerah Sangat Berperan di Program MBG, Nanik: Jadi Conductor dan Arranger
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar