Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:31 WIB
Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba di Bontang. (Klikkaltim.com)

Selanjutnya, seluruh tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Dari hasil tangkapan lingkaran peredaran narkoba polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu. 

Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga: Caisar YKS Berani ke Podcast Deddy Corbuzier Usai Dituding Pakai Narkoba, Banjir Peringatan Netizen

Load More