SuaraKaltim.id - Forum Kepala Desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya telah mengetahui bahwa 40 warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di wilayah ini ditangkap polisi atas laporan dan pengaduan dari PT Daria Dharma Pratama (DDP).
"Mereka membuka usaha di tempat kami tetapi mereka juga yang menangkap warga kami," ujar Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko Dahri Iskandar di Mukomuko, Sabtu.
Kini pihaknya mengajukan penangguhan penahanan 40 orang petani, tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT DPP.
"Kami telah rapat dengan beberapa kepala desa dan kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan warga yang tergabung dalam PPPBS kepada polisi," ungkapnya.
Selain itu, Iskandar mengatakan, beberapa kepala desa di Kecamatan Malin Deman juga akan melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan konflik lahan antara para petani dengan PT DDP.
Ia meminta gugus tugas penanganan konflik agraria pemerintah daerah setempat menyelesaikan konflik agraria antara petani petani dengan PT DDP.
Untuk itu, lanjutnya lagi, sebaiknya aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah ini dihentikan sampai ada penyelesaian terkait legalitas kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) di wilayahnya.
Selain itu, Iskandar juga mempertanyakan legalitas PT DDP di wilayah tersebut yang menggarap lahan PT BBS hanya dengan surat pinjam pakai lahan HGU PT BBS.
"Apakah ada aturan yang mengatur surat pinjam pakai lahan HGU," katanya.
Baca Juga: Harga TBS Tak Stabil, Ini Suara Pedagang Pengepul dan Petani Sawit
Tak sampai di situ, Iskandar juga mempertanyakan legalitas izin prinsip HGU PT BBS yang pernah diterbitkan oleh pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Kalau pejabat tersebut mengeluarkan izin prinsip di lahan HGU PT BBS, itu artinya dia telah melangkahi kewenangan Gubernur," katanya pula.
Sebelumnya, Polres Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi sebelumnya mengatakan kepolisian setempat selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.
“Handphone juga kita sita karena dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi, ada yang mengajak. Dua dari 40 tersangka menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," ujarnya.
Witdiardi menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya.
Berita Terkait
-
Harga TBS Tak Stabil, Ini Suara Pedagang Pengepul dan Petani Sawit
-
Komnas HAM: Penyebab Konflik Agraria adalah Mafia Tanah
-
Alasan Polisi Tangkapi 40 Petani di Muko-muko
-
Polres Mukomuko Tetapkan 40 Tersangka Pencurian Sawit Perusahaan, Direktur ALO: Proses Penangkapan Tidak Prosedural
-
Kesal Uang Hasil Sawit Curian Habis buat Pesta Sabu, Pria Habisi Nyawa Teman saat Tidur
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp260 Ribu, Rebut Kejutan Cuannya
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair