SuaraKaltim.id - Forum Kepala Desa di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya telah mengetahui bahwa 40 warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di wilayah ini ditangkap polisi atas laporan dan pengaduan dari PT Daria Dharma Pratama (DDP).
"Mereka membuka usaha di tempat kami tetapi mereka juga yang menangkap warga kami," ujar Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko Dahri Iskandar di Mukomuko, Sabtu.
Kini pihaknya mengajukan penangguhan penahanan 40 orang petani, tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT DPP.
"Kami telah rapat dengan beberapa kepala desa dan kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan warga yang tergabung dalam PPPBS kepada polisi," ungkapnya.
Selain itu, Iskandar mengatakan, beberapa kepala desa di Kecamatan Malin Deman juga akan melayangkan surat kepada Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan konflik lahan antara para petani dengan PT DDP.
Ia meminta gugus tugas penanganan konflik agraria pemerintah daerah setempat menyelesaikan konflik agraria antara petani petani dengan PT DDP.
Untuk itu, lanjutnya lagi, sebaiknya aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah ini dihentikan sampai ada penyelesaian terkait legalitas kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) di wilayahnya.
Selain itu, Iskandar juga mempertanyakan legalitas PT DDP di wilayah tersebut yang menggarap lahan PT BBS hanya dengan surat pinjam pakai lahan HGU PT BBS.
"Apakah ada aturan yang mengatur surat pinjam pakai lahan HGU," katanya.
Baca Juga: Harga TBS Tak Stabil, Ini Suara Pedagang Pengepul dan Petani Sawit
Tak sampai di situ, Iskandar juga mempertanyakan legalitas izin prinsip HGU PT BBS yang pernah diterbitkan oleh pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Kalau pejabat tersebut mengeluarkan izin prinsip di lahan HGU PT BBS, itu artinya dia telah melangkahi kewenangan Gubernur," katanya pula.
Sebelumnya, Polres Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT DDP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi sebelumnya mengatakan kepolisian setempat selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.
“Handphone juga kita sita karena dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi, ada yang mengajak. Dua dari 40 tersangka menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," ujarnya.
Witdiardi menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, puluhan pelaku mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukanlah tanaman miliknya.
Berita Terkait
-
Harga TBS Tak Stabil, Ini Suara Pedagang Pengepul dan Petani Sawit
-
Komnas HAM: Penyebab Konflik Agraria adalah Mafia Tanah
-
Alasan Polisi Tangkapi 40 Petani di Muko-muko
-
Polres Mukomuko Tetapkan 40 Tersangka Pencurian Sawit Perusahaan, Direktur ALO: Proses Penangkapan Tidak Prosedural
-
Kesal Uang Hasil Sawit Curian Habis buat Pesta Sabu, Pria Habisi Nyawa Teman saat Tidur
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal