SuaraKaltim.id - Saat ini DPRD Balikpapan sudah membentuk panitia khusus (Pansus) atas Perda nomor 5 tahun 2013. Payung hukum itu berisi tentang aturan kewajiban penyerahan prasarana umum di Kota Minyak. Di mana, cukup banyak pihak DPRD Balikpapan menemukan pelanggaran yang terjadi di sana.
Salah satunya teguran Pemkot Balikpapan terhadap 155 pemilik ruko di area Balikpapan Baru. Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Ia yang merupakan anggota dewan Balikpapan daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara mengatakan, pelanggaran tersebut sudah pernah diinpeksi mendadak (Sidak). Laporan itu menyebutkan pelanggaran hampir 70 hingga 80 persen ruko maupun cafe terhadap fasum dan fasos di area ini.
“Sementara sesuai perjanjian dengan pengembang, pembelian hanya berlaku untuk ruko tanpa ada izin penambahan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Hanya saja, ia mengaku lebih fokus pada dua hal. Yaitu perda nomor 5 dan perda ketertiban umumnya. Jadi jangan sampai ada dua jenis pelanggaran dalam satu waktu di satu tempat.
“Pihak pengembang telah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah setempat,” akunya.
Katanya, maka yang berlaku adalah peraturan di daerah. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun yang sifatnya merubah peruntukkan terhadap fasum dan fasos. Termasuk yang terjadi di area Balikpapan Baru yang menjadi milik pengembang Sinar Mas.
“Pihak Sinar Mas baru menyerahkan di 2020. Saya juga baca dokumennya ketika tim verifikasi menguji layak tidaknya fasum itu. Kalau diserahkan dalam keadaan tidak layak sama saja jadi beban pemerintah setempat,” tuturnya.
Menurutnya, ada 2 kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Yakni konsumen pengembang yang membangun tanpa IMB. Kemudian pelanggaran pembangunan di atas fasum.
Baca Juga: Tiga Nama Muncul Tapi Belum Pasti, Rahmad Mas'ud Beberkan Syarat Pasti Calon Wawali Balikpapan
“Hal ini tentu masuk domain ketertiban umum dan perda IMB. Di mana Satpol PP menjadi satuan kerja yang bertugas menegakkan aturan itu,” ujarnya.
“Jadi maksud saya dipilah-pilah dulu. Ke depan kita harus panggil Satpol PP. Mereka yang menjadi penegak peraturan. Kalau sudah ada teguran 1 dan 2. Pada akhirnya harus ada pembongkaran atas bangunan yang melanggar itu,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat