SuaraKaltim.id - Saat ini DPRD Balikpapan sudah membentuk panitia khusus (Pansus) atas Perda nomor 5 tahun 2013. Payung hukum itu berisi tentang aturan kewajiban penyerahan prasarana umum di Kota Minyak. Di mana, cukup banyak pihak DPRD Balikpapan menemukan pelanggaran yang terjadi di sana.
Salah satunya teguran Pemkot Balikpapan terhadap 155 pemilik ruko di area Balikpapan Baru. Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.
Ia yang merupakan anggota dewan Balikpapan daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara mengatakan, pelanggaran tersebut sudah pernah diinpeksi mendadak (Sidak). Laporan itu menyebutkan pelanggaran hampir 70 hingga 80 persen ruko maupun cafe terhadap fasum dan fasos di area ini.
“Sementara sesuai perjanjian dengan pengembang, pembelian hanya berlaku untuk ruko tanpa ada izin penambahan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Hanya saja, ia mengaku lebih fokus pada dua hal. Yaitu perda nomor 5 dan perda ketertiban umumnya. Jadi jangan sampai ada dua jenis pelanggaran dalam satu waktu di satu tempat.
“Pihak pengembang telah menyerahkan fasum dan fasosnya kepada pemerintah setempat,” akunya.
Katanya, maka yang berlaku adalah peraturan di daerah. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apa pun yang sifatnya merubah peruntukkan terhadap fasum dan fasos. Termasuk yang terjadi di area Balikpapan Baru yang menjadi milik pengembang Sinar Mas.
“Pihak Sinar Mas baru menyerahkan di 2020. Saya juga baca dokumennya ketika tim verifikasi menguji layak tidaknya fasum itu. Kalau diserahkan dalam keadaan tidak layak sama saja jadi beban pemerintah setempat,” tuturnya.
Menurutnya, ada 2 kemungkinan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Yakni konsumen pengembang yang membangun tanpa IMB. Kemudian pelanggaran pembangunan di atas fasum.
Baca Juga: Tiga Nama Muncul Tapi Belum Pasti, Rahmad Mas'ud Beberkan Syarat Pasti Calon Wawali Balikpapan
“Hal ini tentu masuk domain ketertiban umum dan perda IMB. Di mana Satpol PP menjadi satuan kerja yang bertugas menegakkan aturan itu,” ujarnya.
“Jadi maksud saya dipilah-pilah dulu. Ke depan kita harus panggil Satpol PP. Mereka yang menjadi penegak peraturan. Kalau sudah ada teguran 1 dan 2. Pada akhirnya harus ada pembongkaran atas bangunan yang melanggar itu,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
Terkini
-
Kasus ISPA di Balikpapan dan Samarinda Jadi Sorotan, Kaltim Siagakan Puskesmas
-
Evakuasi Bayi Orang Utan Lemas di Kutai Timur usai Induk Diterkam Buaya
-
DPD RI Kawal Keuangan Daerah Kaltim, Rekomendasi BPK Jadi Sorotan
-
Balita di Samarinda Meninggal Sesak Napas saat Kabut Asap Karhutla
-
Kaltim Kaya Energi, Senator DPD RI Soroti Antrean BBM dan 36 Desa Belum Berlistrik