SuaraKaltim.id - Satgas Covid-19 Bontang menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat soal pelonggaran masker di ruang publik. Untuk diketahui, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dipastikan bakal diikuti di Kota Bontang.
Hal itu disampaikan juru bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana. Ia mengatakan, kebijakan dari pusat pasti akan diterapkan, sembari menunggu petunjuk teknis.
"Tentu setiap kebijakan Covid-19 mengacu pada instruksi Pemerintah Pusat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Walaupun ada pelonggaran, tapi Satgas di Kota Taman tetap akan mengingatkan warga usia lanjut usia (Lansia) dengan penyakit komorbid agar tetap waspada.
Baca Juga: Warga Kukar Edarkan Sabu ke Nelayan Bontang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, aturan relaksasi penggunaan masker ini dikecualikan untuk agenda di dalam ruangan.
"Iya kan kalau yang usia rentan dan punya penyakit komorbit pastinya masih terus mewaspadai diri. Karena Covid-19 masih ada," terangnya.
Untuk diketahui lagi, perkembangan kasus Covid-19 di Bontang cenderung menurun. Menghadapi gelombang pasca liburan panjang, Tim Satgas Covid-19 mencatat tren virus asal Wuan itu stabil.
Tercatat berdasarkan data Promkes Bontang, per Rabu (18/5/2022) kemarin, hanya terdapat zero kasus aktif positif Covid-19. Di antaranya satu berada di Kelurahan Belimbing, dan satu kasus berada di Kelurahan Gunung Telihan.
Sementara 15 Kelurahan lainnya berstatus zona hijau. Sisanya adalah zona kuning.
Baca Juga: Virus Corona Ngamuk di Korea Utara, Fasilitas Kesehatan Ketar-ketir Tidak Siap
"Dua saja ini yang berstatus zona kuning. Selebihnya hijau," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen