Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 19 Mei 2022 | 12:43 WIB
Ilustrasi bebas masker. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Satgas Covid-19 Bontang menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat soal pelonggaran masker di ruang publik. Untuk diketahui, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dipastikan bakal diikuti di Kota Bontang.

Hal itu disampaikan juru bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana. Ia mengatakan, kebijakan dari pusat pasti akan diterapkan, sembari menunggu petunjuk teknis. 

"Tentu setiap kebijakan Covid-19 mengacu pada instruksi Pemerintah Pusat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022). 

Walaupun ada pelonggaran, tapi Satgas di Kota Taman tetap akan mengingatkan warga usia lanjut usia (Lansia) dengan penyakit komorbid agar tetap waspada.

Baca Juga: Warga Kukar Edarkan Sabu ke Nelayan Bontang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, aturan relaksasi penggunaan masker ini dikecualikan untuk agenda di dalam ruangan. 

"Iya kan kalau yang usia rentan dan punya penyakit komorbit pastinya masih terus mewaspadai diri. Karena Covid-19 masih ada," terangnya.

Untuk diketahui lagi, perkembangan kasus Covid-19 di Bontang cenderung menurun. Menghadapi gelombang pasca liburan panjang, Tim Satgas Covid-19 mencatat tren virus asal Wuan itu stabil. 

Tercatat berdasarkan data Promkes Bontang, per Rabu (18/5/2022) kemarin, hanya terdapat zero kasus aktif positif Covid-19.  Di antaranya satu berada di Kelurahan Belimbing, dan satu kasus berada di Kelurahan Gunung Telihan.

Sementara 15 Kelurahan lainnya berstatus zona hijau. Sisanya adalah zona kuning.

Baca Juga: Virus Corona Ngamuk di Korea Utara, Fasilitas Kesehatan Ketar-ketir Tidak Siap

"Dua saja ini yang berstatus zona kuning. Selebihnya hijau," pungkasnya.

Load More