SuaraKaltim.id - Sebanyak 1,92 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp2,18 miliar berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengemukakan upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang saat rokok ilegal tersebut dalam proses pengiriman pada Rabu (11/5) malam.
"Ada 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX. Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran," ungkapnya di Kediri, Kamis.
Dirinya mengungkapkan, tim memang langsung bergerak cepat, sebab jika terlambat rokok polos sebanyak 1,9 juta batang itu bisa dikirim ke lokasi yang dituju menuju Jawa Tengah.
Baca Juga: Kronologi dan Fakta Perundungan Bocah di Tangsel: Badan Ditusuk Obeng, Lidah Disundut Rokok
Menurut Sunaryo, nilai barang itu mencapai Rp2,18 miliar. Jika lolos dari sergapan petugas, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.
Sementara itu, rokok yang diamankan tersebut meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton atau setara 1.808.000 batang. Kemudian, ada pula rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton atau setara 112.000 batang.
"Nilai barang ini mencapai Rp2,18 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar," ungkapnya.
Pihaknya sudah menetapkan status tersangka pada AI, yang merupakan sopir truk yang mengangkut rokok tersebut.
AI dianggap melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Sidoarjo Sukses Gagalkan Dua Pengiriman Rokok Ilegal
Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini akan dikembangkan lagi guna mengetahui pemilik rokok tersebut.
Berita Terkait
-
Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok
-
241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
-
Ini yang Buat Jumlah Perokok di RI Sulit Turun
-
Jutaan Pekerja Terancam PHK Massal? Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Kecaman
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN