SuaraKaltim.id - Seorang remaja laki-laki bernisial M (16) mengalami depresi setelah menjadi korban pelecehan seksual dari salah satu mantan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Percintaan yang berujung hubungan seks terlarang itu menyebabkan mental remaja tersebut terganggu. Berdasarkan dari data sekolah, M merupakan salah satu anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang saat ini bersekolah di Nunukan.
Kanit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka pun membenarkan adanya kasus pelecehan seksual itu, dan saat ini pihaknya sedang menangani kasus tersebut.
“Iya sekarang sudah kami tangani dan proses tahap penyidikan, pelaku juga sudah di tahan. Dan untuk korban belum bisa diperiksa karena masih dalam tahap recovery,” ungkap Martha melalui sambungan seluler, Senin (23/5/2022).
Terungkapnya perbuatan asusila antara korban dengan wanita bernama Sariyem berawal dari adanya laporan dari orang tua M pada hari Jum’at (20/5/2022) lalu.
Untuk diketahui, Sariyem merupakan wanita yang hidup sendiri tanpa suami. Kesehariannya, bekerja sebagai pengikat rumput laut di Kecamatan Nunukan.
“Jadi korban ini awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (Medsos). Hubungan mereka pun lebih instens, bahkan korban yang saat itu berada di asrama pun sering izin mau ke rumah ibadah, padahal bertemu dengan pelaku (Sariyem). Dan hubungan seks pertama mereka dilakukan pada bulan Februari,” jelasnya.
Setelah itu, saat diamankan pihak kepolisian, pelaku mengaku bahwa tidak memberikan vitamin atau sejenis obat kuat, dan Sariyem juga menolak disebut sebagai mantan PSK.
“Dari hasil pemeriksaan, korban ini membantah memberikan obat kuat kepada korban. Dan dia juga mengaku bukanlah bekas pekerja seks,” ucapnya.
Baca Juga: Banyak PMI dari Lombok Timur Pulang Dengan Cerita Sedih, Pemkab Harapkan Peran Lembaga Pendamping
Guna mengungkap kasus itu, tim Unit PPA Polres Nunukan sudah meminta beberapa saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos). Dan penyidik juga sudah berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit, dan kelamin, serta spesialis jiwa.
“Untuk korban masih belum bisa diminta keterangan karena masih tahap penyembuhan. Dan kita lagi menunggu hasil sementara dari pihak dokter,” imbuhnya.
Kini Sariyem telah ditahan di Polsek KSKP Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling 15 tahun.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi
-
Bahlil Minta KKKS Segera Beri PI ke Kaltim, Ingatkan Bisnis Hulu Migas Tak Dimonopoli
-
Temuan Cadangan Gas Baru di Cekungan Kutai, Disebut Hasilkan Triliunan Kubik