SuaraKaltim.id - Polres Pontang berhasil menangkap pria berinisial JI (32) usai mencuri handphone atau HP kasir toko. Aksinya itu dilakukan di Jalan Gadjah Mada, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono. Ia mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi April kemarin.
Namun, ia baru ditangkap berselang hampir 1 bulan usai melakukan aksinya. Iptu Mandiyono menjelaskan, kronologi kejadian mulanya tersangka mendatangi toko berpura-pura belanja.
"Baru ditangkap dia Selasa (24/5) pukul 10.00 Wita pagi di Jendral Sudirman Gang, Selat Makasar Kelurahan Tanjung Laut Setelah hampir 24 hari kejadian," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (25/5/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,6 Juta. Saat ini tersangka berada di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman 5 Tahun Penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat